Konsepnews.com, Jakarta – Kekerasan Seksual masih menjadi momok yang harus diberantas tuntas. Kapolri terpilih yang baru nantinya diharapkan tanggap dalam menghadapi kasus-kasus kekerasan seksual di masyarakat. Inilah yang diharapkan oleh Ketua IFLC (Indonesian Feminist Lawyers Club) Nur Alam Prawiranegara.
“Selamat dan sukses atas terpilihnya Jenderal Listyo sebagai Kapolri yang baru. Namun demikian di bawah kepemimpinan beliau, Polri harus lebih tanggap terhadap masalah Kekerasan Seksual terutama saat masa Pandemi Covid-19, karena masyarakat sudah mengalami kesulitan, jangan sampai terjadi masalah lagi khususnya kekerasan seksual dan mampu melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak,” ujar Ketua IFLC Nur Setia Alam Prawiranegara kepada Konsepnews, di Jakarta, Minggu (23/1/2021).
Aturan hukum ini, lanjut Alam Prawiranegara, sudah ditetapkan dan menginstruksikan aparat penegak hukum, pemerintah pusat, maupun daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.
Dia menyatakan di masa pandemi ini, perempuan dan anak semakin rentan dengan kekerasan seksual. Sebagai contoh Komnas Perempuan mencatat sampai Mei 2020 saja, jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 892 kasus atau 63% dari total pengaduan tahun 2019.
Bagi IFLC sebagai lembaga yang memberikan advokasi kepada korban perempuan, anak, dan kaum disabilitas, Kapolri baru harus mampu memberikan langkah konkrit terhadap penangan kasus kekerasan seksual ini.
“Kasus Kekerasan Seksual terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, sehingga Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, kita semua harus terus mendorong bahkan jika perlu melakukan demoralisasi agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi UU, termasuk Kapolri yang baru harus berupaya untuk mengurangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan memprioritaskan program konkritnya yaitu Tanggap Darurat Kekerasan Seksual khususnya terhadap Anak,” tuturnya.
Di Mataram telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan seorang mantan politikus senior Partai Amanat Nasional berinisial AA. Dia tega melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri.
“Saat ini korban telah mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum dari Solidaritas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Anak,” katanya.





