KABUPATEN BOGOR, KONSEPNEWS – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) meluncurkan program “Gebyar Pasar Pangan Aman Tahun 2026” sebagai langkah konkret menjamin keamanan komoditas pangan segar dan olahan di pasar rakyat. Kegiatan ini digelar selama tiga hari, 11–13 Februari 2026, di Pasar Cariu, Pasar Cisarua, dan Pasar Citeureup I, sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat Kabupaten Bogor dari potensi pangan berbahaya.
Program yang diinisiasi DKP Kabupaten Bogor ini melibatkan kolaborasi lintas sektor bersama BPOM Bogor, Dinas Kesehatan, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Sinergi tersebut mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pasar pangan aman sekaligus meningkatkan kesadaran pedagang dan konsumen terhadap pentingnya keamanan pangan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Ia memastikan setiap bahan pangan yang beredar di pasar rakyat akan melalui pengawasan dan uji klinis secara ketat serta transparan. “Kami ingin memastikan warga Bogor merasa aman saat berbelanja. Tidak hanya pangan yang sehat, tapi juga timbangan yang akurat dan fasilitas pasar yang memadai,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Gebyar Pasar Pangan Aman 2026 menghadirkan pengecekan rapid test pangan olahan kemasan yang dilakukan langsung oleh tim BPOM Bogor. Produk-produk dalam kemasan diuji di tempat guna mendeteksi kemungkinan kandungan zat berbahaya, seperti bahan tambahan pangan ilegal maupun cemaran kimia yang berisiko bagi kesehatan.
Selain itu, DKP Kabupaten Bogor juga melakukan rapid test bahan pangan segar, termasuk sayuran dan daging yang dijual di pasar. Pengawasan kualitas bahan mentah ini bertujuan memastikan komoditas pangan yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar keamanan dan layak edar sesuai regulasi yang berlaku.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor turut menghadirkan layanan cek kesehatan gratis bagi pengunjung dan pedagang pasar. Pemeriksaan kesehatan dasar ini menjadi bagian dari pendekatan preventif, sekaligus momentum edukasi mengenai bahaya konsumsi pangan yang terkontaminasi zat berbahaya.
Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian melaksanakan monitoring operasional serta sidang tera ulang untuk memastikan keakuratan timbangan dan kelayakan sarana prasarana pasar. Langkah ini menjadi bagian dari perlindungan konsumen agar transaksi berlangsung jujur dan transparan.
Melalui Gebyar Pasar Pangan Aman Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap tercipta ekosistem pasar yang bersih, sehat, dan terpercaya. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan uji pangan dan cek kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap ciri-ciri pangan yang mengandung zat berbahaya, demi mendukung ketahanan pangan dan kesehatan publik di Kabupaten Bogor. san/*







