Konsepnews.com – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait vaksinasi Covid-19 (Coronavac) untuk anak usia 6 tahun keatas.
Kebijakan ini sejalan dengan dikeluarkannya izin penggunaan dalam keadaan emergensi vaksin Coronavac® produksi Sinovac untuk anak berusia 6-11 tahun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta telah dimulainya pembelajaran tatap muka.
Dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia, menyatakan rekomendasi terbaru ini dikeluarkan karena anak juga dapat tertular dan atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa disekitarnya.
“Penting, mengontrol secara terus menerus penularan dan transmisi COVID-19 di Indonesia,” ujar Piprim dalam keterangan resmi, Jumat (5/11).
Data Satuan Tugas COVID-19 Nasional per 1 November 2021, proporsi kasus anak terinfeksi COVID-19 sebesar 13 persen, maka IDAI merekomendasikan pemberian imunisasi COVID-19 Coronavac ® pada anak golongan usia 6 tahun keatas.
Vaksin Coronovac ® diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian, dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
IDAI juga mengingatkan bahwa vaksinasi tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi, seperti defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol, Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
Vaksinasi Covid-19 tidak direkomendasikan kepada anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi, anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat, anak yang sedang mengalami Demam 37,50 C atau lebih, anak baru sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan, pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan.
Selanjutnya, anak atau remaja sedang hamil, memiliki hipertensi dan diabetes melitus, dan atau penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali, juga tidak direkomendasikan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
“Rekomendasi tersebut juga memberi catatan bahwa Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya,” jelas Piprim Basarah.
Piprim mengingatkan bahwa Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.
IDAI membenarkan bahwa pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat.
Melalui rekomendasi ini, IDAI juga menghimbau semua anggotanya untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi COVID-19 pada anak. (ts)