Peredaran Tramadol Ilegal Terbongkar di Sepatan

by
foto dok. polsek sepatan
foto dok. polsek sepatan

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Upaya Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota dalam menekan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali membuahkan hasil. Seorang pengedar obat daftar G berhasil diamankan bersama ribuan butir pil berbahaya yang siap diedarkan di wilayah Sepatan Timur.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sepatan di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Try Sartoto, S.H., melakukan pemantauan dan patroli tertutup di sejumlah titik rawan.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial RL ditangkap pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, saat diduga hendak melakukan transaksi.

“Pelaku kami amankan setelah petugas mencurigai aktivitasnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan obat keras tanpa izin edar dalam jumlah besar,” ungkap AKP Fahyani.

Selain obat-obatan yang dibawa pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan di tempat kontrakan yang bersangkutan. Hasilnya, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan secara tersembunyi, terdiri dari 10.300 butir tramadol dan 212 butir pil eximer.

Menurut AKP Fahyani, modus peredaran obat keras ilegal ini kerap menyasar kalangan remaja dan dewasa muda. Obat-obatan tersebut dijual bebas tanpa pengawasan medis, sehingga berpotensi menimbulkan ketergantungan dan dampak kesehatan serius.

“Kami masih mendalami dari mana pelaku memperoleh barang-barang ini dan kepada siapa saja obat tersebut telah diedarkan. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lebih besar,” katanya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran obat keras ilegal. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga lingkungan dari ancaman obat-obatan berbahaya.

“Peredaran obat keras ilegal sangat merusak dan bisa menjadi pintu masuk berbagai tindak kejahatan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kapolres. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.