JAKARTA, KONSEPNEWS – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap AS alias A (21) pelaku pembunuhan bos sembako berinisial ALS (64) yang terjadi di Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi pada Jumat (30/5) lalu.
Pelaku ditangkap pada hari Minggu 1 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WIB di salah satu Hotel di Jl. Raya Serpong No. 89, Cilenggang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tersinggung dengan kata-kata korban dan juga dipengaruhi kebutuhan ekonomi.
“Saat itu Korban berkata pada tersangka, kamu kasbon terus, kerja aja males, jarang masuk, nggak kayak yang lain, orang kalo mau minta tolong tuh kerja dulu yang bener ,” kata Kombes Wira saat jumpa pers, Selasa (3/6/2025).
Karena emosi dengan perkataan korban, kata Wira, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara memukul dengan tangan kosong dan melempar dus air mineral hingga korban tidak berdaya.
“Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengambil barang-barang milik korban dan melarikan diri. Tersangka juga mengambil uang korban sebesar Rp 84.654.000, 2 handphone dan 1 unit motor Vario warna hitam silver,” bebernya.
Menurut keterangan pelaku, ia telah menggunakan uang yang diambil dari hasil membobol toko sebesar Rp 20 juta, ia gunakan untuk membeli handphone dan untuk keperluan adiknya.
“Tersangka rencananya akan melarikan diri ke Batam dengan membawa istri dan anak,” kata Wira.
Diketahui, pelaku bekerja sebagai karyawan toko milik korban, dan ia bekerja menyiapkan barang dan mengantarnya ke toko pelanggan. Sebelum toko ditutup, pelaku juga merapikan stok barang yang ada di dalam toko.
Akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidananya maksimal seumur hidup. Zan







