Satpol PP Tangerang Kembali Tertibkan Jaringan Internet Ilegal di Tiang PJU

by

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum. Kali ini, fokus penertiban tertuju pada pemasangan jaringan internet ilegal yang memanfaatkan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kecamatan Batuceper. Tindakan ini merupakan respons langsung terhadap laporan masyarakat mengenai keberadaan kabel dan perangkat yang terpasang tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, memimpin langsung operasi penertiban yang melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kota Tangerang dan Trantib Kecamatan Batuceper. Kehadiran petugas di lokasi disambut baik oleh masyarakat sekitar yang merasa resah dengan keberadaan jaringan ilegal tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah perangkat box Wifi milik perusahaan penyedia jasa internet yang terbukti melakukan pemasangan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Irman Pujahendra menjelaskan bahwa pemanfaatan tiang PJU sebagai sarana instalasi jaringan telekomunikasi harus melalui prosedur perizinan yang jelas. Pemasangan ilegal tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi utama PJU dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Satpol PP Kota Tangerang memberikan peringatan keras kepada seluruh penyedia layanan internet dan masyarakat untuk tidak melakukan pemasangan perangkat apapun di fasilitas umum tanpa izin resmi. Tindakan penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan tiang PJU secara sembarang. Penegakan aturan ini bertujuan menjaga estetika kota, keselamatan warga dan legalitas investasi jaringan telekomunikasi di Kota Tangerang,” tegas Irman Pujahendra. Pemkot Tangerang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi yang legal dan bertanggung jawab.

Tindakan tegas Satpol PP ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak taat aturan dan mendorong mereka untuk mematuhi prosedur perizinan yang berlaku. Pemerintah Kota Tangerang tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan kepentingan umum.

Dengan penertiban yang berkelanjutan, Pemkot Tangerang berupaya mewujudkan lingkungan kota yang tertib, rapi, dan aman bagi seluruh warganya, serta memberikan kepastian hukum bagi para investor yang beroperasi secara legal. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.