Tangerang Perangi Peredaran Tramadol Ilegal

by
foto dok. polsek tangerang
foto dok. polsek tangerang

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang kembali menyoroti tantangan serius keamanan perkotaan di tengah padatnya aktivitas masyarakat. Polres Metro Tangerang Kota melalui Polsek Tangerang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar, sekaligus menyita ribuan butir obat keras siap jual.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran obat daftar G di lingkungan mereka. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu rasa aman warga dan berpotensi memicu penyalahgunaan obat-obatan di kalangan remaja dan pekerja muda.

Penindakan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar dengan menyasar lokasi di kawasan Pakuhaji. Dari hasil penggerebekan, petugas mendapati obat-obatan keras yang disimpan dan dikemas secara rapi, menandakan adanya pola distribusi yang telah berjalan.

Pelaku berinisial W (30) diketahui telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut selama beberapa bulan terakhir. Polisi menduga keuntungan dari bisnis ilegal ini cukup besar, terlihat dari uang tunai puluhan juta rupiah yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menyatakan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku yang menjadikan ruang kota sebagai ladang bisnis ilegal.

Menurut Kapolres, penegakan hukum terhadap kasus obat daftar G juga merupakan bentuk perlindungan negara terhadap generasi muda. Penyalahgunaan obat keras dinilai dapat berdampak panjang, mulai dari gangguan kesehatan hingga rusaknya tatanan sosial di lingkungan perkotaan.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga lingkungannya dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan call center 110. Kolaborasi warga dan aparat diharapkan mampu menciptakan kota yang lebih aman, sehat, dan bebas dari peredaran obat-obatan berbahaya. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.