Tommy Kurniawan Soroti Potensi Risiko Kripto untuk Generasi Muda, Desak OJK Perketat Regulasi dan Edukasi

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Tommy Kurniawan, mengingatkan pemerintah untuk mengintensifkan pengawasan dan edukasi terhadap investasi kripto di kalangan generasi muda.

Pasalnya, saat ini banyak influencer dan pemain kripto berusia di bawah 30 tahun yang meyakini bahwa aset kripto akan menggantikan mata uang konvensional di masa depan.

Namun, menurut Tommy, generasi muda yang berinvestasi kripto sering kali hanya mengikuti tren tanpa pemahaman yang memadai mengenai risiko yang ada.

Tommy menjelaskan bahwa para pemuda ini umumnya berinvestasi dalam jumlah yang tidak terlalu besar, yakni sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Meskipun begitu, banyak dari mereka yang terjebak dalam fenomena Fear of Missing Out (FOMO) dan bermain dengan harapan mendapatkan keuntungan besar tanpa memahami sepenuhnya potensi kerugiannya.

Maka dari itu, Tommy mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera membuat regulasi yang jelas dalam rangka melindungi generasi muda yang terjun ke dunia kripto. Edukasi terkait risiko kripto juga harus dilakukan secara kreatif dan mudah dipahami oleh anak muda.

“Penting bagi OJK untuk memberi pengawasan lebih ketat dan memberikan edukasi yang lebih mendalam kepada generasi muda agar mereka tidak hanya ikut-ikutan,” ujar Tommy.

Dalam laporan terakhir, jumlah investor kripto domestik tercatat mencapai 22,91 juta orang pada Desember 2024, meningkat dari 22,1 juta orang di bulan sebelumnya. Sementara itu, nilai transaksi kripto sepanjang 2024 mencapai Rp 650,61 triliun, dengan 1.396 aset kripto yang dipasarkan di Indonesia.

“Dengan meningkatnya jumlah investor kripto, terutama yang masih muda, perlindungan hukum menjadi hal yang sangat penting,” tambahnya.

Selain itu, Tommy juga mengingatkan OJK untuk memperhatikan pengawasan terhadap platform exchange kripto yang kini sudah banyak beroperasi di Indonesia.

Tommy menilai bahwa exchange kripto memiliki dampak langsung terhadap perekonomian, namun keberadaan mereka harus diatur dengan ketat agar tidak menimbulkan kerugian atau penyalahgunaan.

“Exchange kripto harus mematuhi regulasi Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) untuk menghindari dana ilegal, seperti kasus judi online yang melibatkan Rp 8 triliun menggunakan kripto. Ini harus jadi perhatian serius OJK,” pungkasnya. (san/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.