Konsepnews.com, Jakarta – Polsek Senen berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di depan RS Carolus, Salemba, Jakarta Pusat pada hari Minggu (30/1) sekitar Pukul 22.00 wib.
Kejadian tersebut sempat viral di media sosial yang memperlihatkan dua orang berboncengan sepeda motor, salah satu pelaku turun langsung menyabet celuritnya ke arah korban, setelah itu pelaku langsung naik ke motor dan kabur.
Polisi dalam hal ini mengamankan pelaku berinisial AO (24) dan RI (34), mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap atasannya yang bernama Bima karena sakit hati.
Kapolsek Senin, Kompol Ari Susanto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku kurang dari 24 jam.
“Hasil pemeriksaan sementara, sakit hati dikeluarkan dari perusahaan, si AO (pelaku) nya yang bacok itu dia kan cleaning service, yang ngeluarin yang di bacok itu, dia kan sebagai leader HRD,” kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/2/2022).
“Yang bacok satu, yang satu yang menunggu di motor,” sambungnya.
Dua pelaku, kata Kapolsek ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah Jakarta dan Bekasi.
“Pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, satu di Klender Jakarta Timur, satu di Bintara, Bekasi,” ujar Ari.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang terlibat dalam kasus penganiyaan.
“Pelaku sedang kita periksa, kita dalami lagi,” tutur Ari.
Kapolsek menyebut, saat ini pihaknya belum menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan alasan masih melihat alat bukti dan keterangan saksi di lokasi kejadian.
“Kita sedang periksa dulu, tapi dilihat dari alat bukti dan saksi udah cukup tinggal di tetapin tersangka,” jelasnya.
Ari menambahkan, saat ini korban sudah diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit dengan luka yang dideritanya.
“Sudah keluar (Rumah Sakit), tapi masih luka, masih perawatan lah,” ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti sebilah celurit yang digunakan AO untuk beraksi dan pakaian korban dengan bercak darah.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Erzan





