JAKARTA KONSEPNEWS – Kesal lantaran kekasihnya diejek membuat pemuda berinisial SBN (34) menjadi gelap mata hingga tega menyabet rekannya berinisial JT (56) dengan parang hingga korban mengalami luka-luka dan bahkan jempol (ibu jari) kanan korban terputus.
Kejadian tersebut terjadi di depan Hotel kawasan Pinangsia Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (9/9) yang lalu.
Akibat serangan brutal tersebut, korban yang merupakan rekan pelaku mengalami luka-luka serius, termasuk luka robek pada perut dan dada kiri, luka lecet pada punggung kiri, serta luka robek pada arteri punggung tangan kanan dan putusnya jempol (ibu jari) kanan korban.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda membenarkan kejadian tersebut, dan mengatakan pelaku sudah diamankan.
“Pelaku penganiayaan tersebut sudah berhasil kami amankan, motifnya karena pelaku kesal kekasihnya di ejek oleh korban,” kata Kompol Adhi Wananda, Sabtu (30/9/2023).
Adhi menjelaskan, bahwa korban yang menderita luka-luka segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek setelah serangan, dan korban kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk perawatan medis.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Roland Olaf Ferdinan menyebut pelaku dan kekasihnya berinisial P telah berhubungan selama kurang lebih setahun.
“Insiden ini bermula dari ejekan korban terhadap kekasih pelaku di hall singing di sebuah hotel dikawasan Pinangsia Tamansari Jakarta Barat pada hari sebelumnya,” ujar Roland.
Pada hari kejadian sekira pukul 19.30 WIB, korban menggoda dan menghina kekasih pelaku.
“Putri sini, mau ga uang 5.000 nyanyi-nyanyi” seraya mengikuti ucapan korban.
Mendengar pacarnya diejek oleh korban membuat pelaku kemudian tersinggung dan mengajak duel.
“Dan sekitar jam 20.30 wib pada saat hall singing hotel tersebut mau tutup, korban bertemu kembali dengan pelaku dan korban memanggil manggil pelaku sambil menantang untuk berkelahi,” ungkap Roland.
Kejadian tersebut, kata Roland , berlanjut pada hari berikutnya sekitar jam 06.30 wib, di mana korban mengajak duel pelaku.
“Pelaku lalu mengambil parang situasi semakin memanas ketika melihat korban mengambil balok, dan pelaku akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan serangan parang,” ujarnya.
Setelah melakukan serangan tersebut, lanjut Roland, pelaku kemudian melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Medan dan kembali lagi ke Jakarta dan kemudian ditangkap di jalan semut ujung Rt 01/05 penjaringan, Jakarta Utara pada 26 September 2023,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku SBN dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan