KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Delapan pos pantau gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten Tangerang terus beroperasi 24 jam, mengawasi aktivitas kendaraan tambang sumbu 3 atau lebih yang mengangkut material tanah, pasir, dan batu di wilayah Tangerang Raya.
Pos pantau ini berfungsi untuk memastikan pengemudi kendaraan tambang mematuhi ketentuan operasional yang telah ditetapkan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi, pengemudi kendaraan tambang harus dilengkapi dengan dokumen seperti SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas Narkoba, serta Surat Penunjukan Pengemudi dari perusahaan.
“Penegakan aturan jam operasional kendaraan tambang ini terus kita (petugas gabungan) awasi selama 24 jam,” kata Zain.
Operasi ini dilakukan setelah sebelumnya aktivitas truk tambang dihentikan selama enam hari akibat kericuhan di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Kendaraan tambang kini kembali beroperasi sejak Kamis (14/11) dan jam operasionalnya dimulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
“Selama tiga hari terakhir, kami sudah memutar balik 93 truk dan menindak 21 kendaraan dengan tilang,” ungkap Zain.
Petugas juga melakukan tes urine terhadap para sopir. Hasilnya, dari 21 sopir yang diperiksa, 20 di antaranya negatif narkoba, sementara satu sopir dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Zain menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba dalam berkendara akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Delapan pos pantau tersebut tersebar di berbagai titik strategis di wilayah Polres Metro Tangerang Kota, di antaranya Rawa Bokor, Kebon Nanas, Buaran Indah, Suryadharma, Telesonic, Palem Semi, Cadas, dan Bojong Renged.
Setiap pos pantau dipimpin oleh Perwira Pengendali dengan melibatkan 6 personel Polres, ditambah anggota TNI, petugas Dishub, dan Satpol PP. san/*