JAKARTA, KONSEPNEWS – Dalam rangka menjaga kondusifitas menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 , Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 960 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan tersangka 1.244 orang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David mengatakan, pengungkapan kasus ini juga salah satu wujud menjalankan program Asta Cita, Presiden RI Prabowo Subianto dan Komitmen Kapolri serta Kapolda Metro Jaya untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 310,35 kg ganja, 617,34 kg tembakau sintetis, 19.004 butir ekstasi, 11,79 kg sabu, 67.784 butir obat berbahaya, 504,58 mili liter liquid narkotika, 2,83 kg ketamine dan 978,57 gram serbuk bibit sintetis.
Bila diasumsikan dalam nominal maka Polda Metro Jaya dan Polres jajaran telah menyita Rp. 243 Miliar dan menyelamatkan 3,2 juta jiwa masyarakat dari bahaya narkoba.
“Hingga Februari ini, kami telah mengungkap 960 TP (tindak pidana) kasus narkotika dengan berbagai jenis barang bukti, termasuk sabu, ekstasi, tembakau sintetis, Ketamine, serbuk bibit sinte, ganja,” kata Kombes Ahmad David, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/2/2025).
Menurutnya dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi menangkap 1.244 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki dan perempuan dewasa. Saat ini, mereka masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ahmad David juga meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan memusnahkan barang bukti berupa, Ganja 301,074 Gram, Sabu 294 Gram dan 397 butir Ekstasi. Pemusnahan ini dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto dengan menggunakan alat Insinerator bersuhu tinggi.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun. Zan






