JAKARTA, KONSEPNEWS – Selebritas Nikita Mirzani dan Asistennya IM resmi mengenakan baju oranye usai diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Indradi mengatakan, Nikita dan asistennya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Ade Ary menyebut, penahan Nikita dan asistennya Mail berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan laporan korban.
“Untuk alasan objektifnya pada bukti yang cukup, adanya beberapa alat bukti,” ujarnya.
Selain itu, penyidik memiliki pertimbangan subjektif untuk penahanan ini.
“Penyidik juga punya pertimbangan yang subjektif,” lanjutnya.
Penyidik, kata Ade Ary, masih akan mendalami lebih lanjut perkara, seraya melengkapi berkas yang akan diserahkan kepada kejaksaan.
“Untuk 20 hari ke depan, kedua tersangka dilakukan penahanan okeh penyidik,” ujarnya.
Kombes Ade Ary menegaskan penahanan ini sudah sesuai dengan KUHAP. Semuanya sesuai dengan tata cara penyidikan.
“Ini sesuai dengan KUHAP semuanya. Tata cara dalam penyidikan,” katanya.
Polisi membeberkan daftar barang bukti yang disita dari kasus ini. Ada 9 dokumen yang disita.
“Barang bukti yang sudah disita, barang buktinya ada dokumen atau surat, ada 9 dokumen, pernah kami jelaskan sebelumnya, ya, ada 9 dokumen,” bebernya.
Polisi juga menyita flash disk hingga telepon seluler dalam kasus Nikita Mirzani. Selain Nikita, asistennya yang berinisial IM ditahan.
“Kemudian ada barang bukti digital, ada flash disk dan juga handphone kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital dan juga dilakukan pengambilan keterangan 5 ahli dalam proses ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani yang mengenakan setelan kemeja formal, lengkap dengan masker merah muda dan rambut digerai memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.
Artis kontroversi itu memasuki gedung Polda Metro Jaya melalui pintu belakang guna menghindari awak media. Sembari menaiki tangga, Nikita tidak banyak bicara dan memilih berjalan cepat seraya menunduk mengabaikan pertanyaan wartawan.
Sementara itu, asisten Nikita Mirzani, Mail tiba di Polda Metro Jaya pada 15 menit kemudian.
Mail yang mengenakan jaket hitam lengkap dengan kacamata, berlari memasuki gedung untuk menghindari media.
Diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail dilaporkan oleh bos skincare, Reza Gladys dugaan kasus pengancaman, pemerasan melalui media elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita diduga menerima transfer uang dari pengusaha skincare itu sekitar Rp 4 miliar pada tanggal 14 dan 15 November 2024.
Akibat peristiwa itu, Nikita Mirzani dan asisten dijerat Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE tentang pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, yang memiliki ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dijeratkan Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasal lainnya yang dijeratkan yakni Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan hukuman hingga 20 tahun penjara. Zan





