BEKASI, KONSEPNEWS – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap jagoan Cikiwul, bernama Suhada yang diduga melakukan pemerasan di salah satu PT di Bantar Gebang, Bekasi.
Sebelumnya, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria mengaku jagoan Cikiwul terlihat bersitegang dengan pihak keamanan PT dan memaksa bertemu pimpinan perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan kronologi dugaan pemerasan yang dilakukan jagoan Cikiwul itu.
“Jadi, kronologisnya diawali dengan adanya surat permohonan partisipasi atau proposal yang ditandatangani oleh Saudari M. Seorang Ketua Ormas GMBI Kecamatan Bantar Gebang. ditandatangani tanggal 3 Maret, kemudian diserahkan ke pihak perusahaan,” kata Kompol Binsar kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
“Setelah itu, hari Senin tanggal 17 Maret, mereka berkumpul dan sepakat untuk berkeliling. Mereka memakai narasi, muterin, artinya mengecek dari proposal yang sudah mereka berikan, apakah sudah ditindaklanjuti,” sambungnya.
Kompol Binsar mengatakan, saat melakukan dugaan pemerasan pelaku tidak seorang diri, ada 4 orang termasuk ketua ormas dari jagoan Cikiwul itu.
“Ada 4 orang, Saudari M sebagai Ketua GMBI Kecamatan Bantar Gebang, kemudian Saudari A, Saudari D, dan tersangka S. Setelah sampai di PT tersebut, untuk tersangka S dan Saudari M mendatangi si security dan terjadilah seperti apa yang kita lihat bersama di video viral,” bebernya.
“Disitu tersangka melakukan pengancaman dengan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah jagoan Cikiwul. Kemudian yang bersangkutan juga mengatakan bahwa saya memiliki banyak massa untuk beberapa hari kemudian video itu viral,” ungkapnya.
Binsar menyebut, video pemerasan tersebut viral karena disebar luaskan oleh salah satu anggota ormas itu sendiri.
“Jadi perlu kami jelaskan kenapa video ini bisa viral. Berawal dari pada saat tersangka S berkomunikasi dengan pihak security, Saudari M ini memvideokan, dan setelah video ini selesai, video tersebut dishare ke grup WhatsApp GMBI Kecamatan Bantar Gebang,” beber Binsar.
“Tidak tahu bagaimana akhirnya video itu viral dari grup WhatsApp mereka sendiri. Sehingga pada saat viral di antara mereka saling curiga, ini ada pengkhianat,” sambungnya.
Usai video dugaan pemerasan viral, jagoan Cikiwul itu melarikan diri ke daerah Sukabumi, Jawa Barat.
“Setelah tahu viral dan tidak terbendung, akhirnya tersangka S melarikan diri. Kemarin (20/3) sudah kita amankan di daerah Sukabumi pukul 18.30 WIB,” kata Binsar.
Akibat perbuatannya, jagoan Cikiwul itu dijerat Pasal 335 dan atau 368 untuk pasal 53 KUHP dengan ancaman pidananya hukuman paling lama 9 tahun. Zan






