KABUPATEN SERANG, KONSEPNEWS – Pemerintah Provinsi Banten menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran proses demokrasi di Kabupaten Serang. Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengeluarkan keputusan resmi yang menetapkan hari Sabtu, 19 April 2025, sebagai hari libur khusus bagi warga Kabupaten Serang. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk memastikan partisipasi maksimal masyarakat dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2025.
Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 menjadi payung hukum bagi penetapan hari libur ini. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan dilakukannya PSU di Kabupaten Serang. Selain itu, keputusan ini juga sejalan dengan tahapan dan jadwal PSU yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melalui Keputusan Nomor 3 Tahun 2025.
Dalam pernyataannya, Gubernur Andra Soni menyampaikan harapannya agar kebijakan hari libur ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh warga Kabupaten Serang yang memiliki hak pilih. Beliau mengajak masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 19 April dan memberikan suara mereka demi masa depan Kabupaten Serang.
Gubernur juga menekankan pentingnya menjaga kondusifitas selama pelaksanaan PSU. Beliau berharap seluruh proses dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat Kabupaten Serang.
Keputusan untuk meliburkan aktivitas masyarakat pada hari pelaksanaan PSU merupakan langkah strategis untuk mengatasi potensi kendala partisipasi pemilih, seperti terikatnya pada pekerjaan atau kegiatan rutin lainnya. Dengan adanya hari libur, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi warga Kabupaten Serang untuk tidak dapat menggunakan hak suaranya.
Kebijakan ini secara spesifik ditujukan kepada warga yang memiliki hak pilih atau berdomisili di Kabupaten Serang dan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Serang. Pemerintah Provinsi Banten berharap langkah ini dapat meningkatkan angka partisipasi pemilih secara signifikan dibandingkan dengan pemungutan suara sebelumnya.
Dengan adanya dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Banten melalui penetapan hari libur ini, diharapkan pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang pada tanggal 19 April 2025 dapat berjalan sukses dan menghasilkan pemimpin yang amanah serta mampu membawa kemajuan bagi Kabupaten Serang.
“Mari kita sambut hari libur ini dengan penuh tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Gunakan hak pilih kita dengan bijak dan turut serta dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Serang ke depan. Keberhasilan PSU ini adalah tanggung jawab kita bersama”, ajak Andra Soni. san/*






