KOTA SERANG, KONSEPNEWS – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten menunjukkan profesionalisme dan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan berhasil mengamankan Kasmin Madrai Nawawi. Buronan kasus korupsi dana Bantuan Block Grant Tahun Anggaran 2010 ini ditangkap di Terminal Pakupatan, Kota Serang. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang aman bagi para pelaku kejahatan.
Kasmin Madrai Nawawi merupakan terpidana yang terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Block Grant yang seharusnya digunakan untuk perbaikan dan peningkatan fasilitas di Madrasah Tsanawiyah pada tahun 2010. Tindak pidana korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap kualitas pendidikan para siswa madrasah. Penangkapan Kasmin menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat.
Proses penangkapan Kasmin tidaklah mudah. Tim Tabur Kejati Banten terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan buronan tersebut di Kampung Cihideng, Kabupaten Cianjur. Namun, saat tim tiba di lokasi, Kasmin mencoba melarikan diri dengan bantuan dari kakaknya, Dadang Hasbullah. Upaya penghalangan penegakan hukum ini sempat menyulitkan tim, namun semangat pantang menyerah membawa hasil.
Pengejaran terus dilakukan secara intensif hingga akhirnya tim Tabur berhasil melacak keberadaan Kasmin di Terminal Pakupatan, Kota Serang. Terminal yang menjadi pusat aktivitas transportasi pada malam hari tidak luput dari pengawasan tim Tabur. Dengan strategi yang tepat, Kasmin berhasil diamankan tanpa perlawanan yang berarti.
Setelah berhasil ditangkap, Kasmin Madrai Nawawi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pemindahan ini dilakukan karena locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana korupsi berada di wilayah hukum Pandeglang. Di Kejari Pandeglang, Kasmin akan segera dieksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan Mahkamah Agung dalam kasus ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada Kasmin Madrai Nawawi. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan. Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi para pelaku korupsi lainnya.
Keberhasilan tim Tabur Kejati Banten dalam menangkap buronan kasus korupsi dana pendidikan ini menunjukkan sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat. Informasi dari masyarakat menjadi aset berharga dalam mengungkap keberadaan para buronan. Kerja keras dan dedikasi tim Tabur patut mendapatkan apresiasi karena telah berhasil menegakkan hukum dan memberikan keadilan.
Penangkapan ini juga mengirimkan pesan yang jelas kepada para pelaku tindak pidana korupsi bahwa tidak ada tempat yang aman bagi mereka untuk bersembunyi. Aparat penegak hukum akan terus bekerja tanpa lelah untuk memburu dan menyeret mereka ke hadapan hukum demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. san/*





