TANGSEL, KONSEPNEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan pengangkutan sampah pada tahun 2024 yang merugikan negara hingga Rp 75,9 miliar. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait praktik pembuangan sampah ilegal yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel.
Menurut penyelidikan Kejati Banten, sampah yang berasal dari Kota Tangerang Selatan tidak dibuang sesuai dengan prosedur yang berlaku, melainkan secara ilegal ke sejumlah wilayah di luar kota. Lokasi pembuangan ilegal tersebut tersebar di beberapa tempat, termasuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi. Ironisnya, pembuangan sampah ini dilakukan di atas lahan milik perorangan, bukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang telah ditentukan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Himawan, mengungkapkan rincian lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut. “Lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang perorangan, jadi bukan lahan tempat pemerintahan, jadi lahan tersebut adalah lahan pribadi yang di mana si pemilik lahan ini bersedia menjadikan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah,” jelas Himawan kepada awak media di Kantor Kejati Banten. Lokasi spesifik yang disebutkan antara lain berada di Desa Cibodas dan Desa Sukasari (Rumpin, Bogor), Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin (Kabupaten Tangerang), serta daerah Cilincing (Bekasi).
Praktik pembuangan sampah yang menyimpang ini dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel yang bekerja sama dengan PT Eka Prima Perkasa (EPP). Kejati Banten menemukan bahwa sampah hanya dibuang begitu saja ke lahan kosong dengan sistem open dumping, tanpa adanya proses pengelolaan lanjutan yang sesuai dengan ketentuan dan regulasi pengelolaan sampah yang berlaku di Indonesia. “Itu sudah tidak diperkenankan lagi seperti itu kurang lebih,” tegas Himawan.
Akibat praktik pembuangan sampah ilegal ini, warga di sekitar lokasi pembuangan pun menyampaikan keluhan. Di Desa Gintung, misalnya, warga mengadukan adanya tumpukan sampah yang tidak sesuai dengan kriteria tempat pembuangan akhir yang seharusnya memiliki standar pengelolaan tertentu. “Area Desa Gintung itu dikomplain karena di wilayahnya terjadi tempat pembuangan sampah ilegal karena untuk tempat pembuangan akhir itu ada kriteria-kriteria yang telah diatur di dalam peraturan menteri,” terang Himawan.
Dalam kasus korupsi ini, penyidik Kejati Banten menduga bahwa Wahyunoto Lukman tidak bertindak sendiri. Ia disebut dibantu oleh seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangsel berinisial Zeki Yamani dalam menentukan lokasi-lokasi pembuangan sampah yang menyimpang dari kontrak kerja sama dengan PT EPP. Kejati Banten berencana untuk segera memanggil Zeki Yamani guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan. “Dalam waktu dekat mungkin akan kami panggil juga yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi,” lanjut Himawan.
Sebelumnya, Kejati Banten telah melakukan penahanan terhadap Direktur PT EPP berinisial SYM. Direktur perusahaan tersebut diduga kuat bersekongkol dengan Wahyunoto Lukman dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp 75,9 miliar ini. “Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL, Kepala Dinas DLH Kota Tangsel mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) agar PT EPP memiliki KBLI pengelolaan sampah tidak hanya KBLI pengangkutan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Terungkap bahwa DLH Kota Tangsel sebelumnya mengadakan lelang proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan nilai fantastis, Rp 75,9 miliar, yang terdiri dari Rp 50,7 miliar untuk pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk pengelolaan. Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa PT EPP diduga tidak memiliki fasilitas, kapasitas, maupun kompetensi yang memadai untuk menjalankan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kontrak. “PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rangga. Kasus ini terus bergulir dan Kejati Banten berjanji akan mengusut tuntas dugaan korupsi yang mencoreng citra pengelolaan lingkungan di Tangerang Selatan ini. san/*





