JAKARTA, KONSEPNEWS – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan perusakan mobil polisi di jln Kp. Baru, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok.
Polisi mengamankan enam pelaku berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, TS dan LS. Petugas juga memburu empat pelaku (DPO) yang identitasnya telah dikantongi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus berawal saat anggota Polres Metro Depok hendak mengamankan terduga pelaku yang merupakan ketua ormas ranting Depok berinisial TS terkait kasus dugaan pengancaman dan penguasaan lahan.
“Awal Kejadian pada hari jumat tanggal 18 April 2025 pukul 02.30 WIB, saat itu anggota Satreskrim Polres Metro Depok sedang berada di lokasi dalam rangka melaksanakan tugas, setelah selesai melaksanakan tugas anggota hendak meninggalkan tempat tersebut,” kata Kombes Ade Ary saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/4/2025).
Anggota Polres Metro Depok yang mengendarai empat mobil dihadang oleh beberapa orang hingga kendaraan yang dikendarai petugas tidak bisa keluar dari lokasi karena di portal dan di palang oleh beberapa oknum anggota ormas.
“Saat anggota keluar dari mobil, ia dipukul oleh 1 orang dengan menggunakan balok yang sebelumnya orang tersebut menarik kaos yang dipergunakan oleh anggota hingga robek dan sesaat setelah itu tersangka TS berhasil melarikan diri,” bebernya.
“Anggota Polres Metro Depok juga dilempar dengan menggunakan batu yang mengenai punggungnya,” sambungnya.
Setelah ketua ormas itu berada diluar mobil, beberapa partisan ormas secara bersama-sama memecahkan kaca mobil bagian depan dan kanan dengan menggunakan bangku dan batu kemudian satu kendaraan digulingkan dan dibakar.
“Identitas kendaraan yang dirusak yaitu 1 UNIT KR R4 jenis DAIHATSU AYLA warna putih tahun 2018. Atas kejadian tersebut mengakibatkan satu anggota mengalami sakit pada bagian badan dan kendaraan yang dipergunakan mengalami kerusakan,” kata Ade Ary.
“Para tersangka menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka an TS, dan memukul petugas serta melakukan perusakan terhadap kendaraan petugas,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa batu, bangku,korek api yang digunakan para pelaku dan berapa handphone serta rekaman video perusakan mobil.
Akibat peristiwa itu para pelaku terancam pasal 160, 170 ,214 , 351 KUHP dan pasal 366 , 406 KHUP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Perlu kami sampaikan bahwa kami dari jajaran Polda Metro Jaya berkomitmen bahwa negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme, termasuk premanisme yang memakai kedok ormas,” tegasnya.
“Oleh karena itu kami himbau bagi yang sudah ditetapkan tersangka (DPO) agar segera menyerahkan diri atau kami akan nanti tangkap akan kami kejar dan tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas,” kata Kombes Wira.
Zan






