Kuasa Hukum Beauty District : Irene Kamaludin Diduga Lakukan Penggiringan Opini Negatif

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Kuasa hukum Beauty District Clinic, Brian Praneda menyampaikan klarifikasi sekaligus membantah penggiringan opini negatif yang diduga dilakukan Irene Kamaludin tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pengrusakan.

Brian Praneda menjelaskan, bantahan ini dilakukan untuk memberikan informasi yang utuh dan objektif kepada publik. 

“Tujuannya agar permasalahan hukum yang sedang bergulir tidak semakin melebar dan mengaburkan objek masalah yang sebenarnya terjadi,” kata Brian kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

Brian mengatakan, permasalahan ini berawal Beauty District menjalin kerjasama dengan Irene Kamaludin selaku pemilik GSC Clinic.

“Beauty District sebagai penyedia layanan perawatan estetika dan pelangsingan tubuh di GSC Clinic yang berlokasi di PIK berdasarkan perjanjian kerja sama klinik tertanggal 31 Januari 2024,” bebernya.

Brian menyebut, sejak tahap persiapan dan mulai berjalannya kerjasama, antara kliennya dengan GSC Clinic telah timbul permasalahan. Kliennya diduga menerima perlakuan tidak menyenangkan dari Irene Kamaludin selaku pemilik GSC Clinic.

Saat itu, kata Brian, kliennya mendadak diberitahu tidak bisa ikut acara grand opening apabila tidak menyesuaikan seragam dengan GSC Clinic.

“Karyawan klien kami yang dibentak dan diusir dengan kasar oleh Saudari Irene,” ungkapnya.

Brian menegaskan, Irene Kamaludin melakukan tindakan yang bisa dianggap sebagai pelanggaran serius atas kerjasama tersebut. Tindakan yang dilakukan Irene Kamaluddin menurut Brian berupa tindakan perusakan terhadap aset mesin milik Beauty District.

“Irene memaksa mengeluarkan barang-barang inventaris milik kliennya dari ruangan perawatan. Pada workplace bullying pada tanggal 23 April 2024 terjadi intimidasi terhadap pegawai Beauty District serta pengusiran secara sepihak yang dilakukan oleh Irene Kamaludin,” kata Brian.

“Barang-barang milik Beauty District dirusak dan dikeluarkan paksa secara sepihak tanpa diberitahukan sebelumnya sehingga menimbulkan kerugian besar. Karena tidak ada itikad baik dari pihak GSC Clinic, kliennya  merasa perlu melakukan tindakan tegas dengan membuat Laporan Polisi,” sambungnya.

Akibat kejadian itu, Irene dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara dengan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/659/V/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang.

“Saudari Irene Kamaludin pemilik GSC Clinic telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana atas dugaan perusakan, penggelapan, dan penipuan terhadap Beauty District Clinic,” ungkap Brian Praneda.

Sementara itu, Irene Kamaludin selaku pemilik GSC Clinic membuat laporan balik terhadap Beauty District. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2079/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Maret 2025 atas dugaan tindak pidana Pengrusakan, pemerasan dan memasuki pekarangan/tempat tinggal tanpa izin.

Atas laporan polisi yang dibuat Irene Kamaludin selaku pemilik GSC Clinic terhadap Beauty District kemudian diketahui mempublikasikan ke berbagai media. 

“Klien kami dipublikasikan dengan narasi seolah-olah pihak klien kami yang justru melakukan perbuatan melawan hukum dengan memutarbalikkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi,” ujar Brian

Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.