JAKARTA, KONSEPNEWS – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan online jaringan internasional (online scam) dengan modus aplikasi saham fiktif yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto G.M. Pasaribu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang masuk ke pihaknya pada (14/2) yang lalu. Korban berinisial ANS mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar.
“Berdasarkan hasil penyidikan, teridentifikasi delapan laporan lain dari Polda Metro Jaya, Polda Jatim, dan Polda DIY, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp18,3 miliar,” kata Kombes Pol Roberto saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).
Roberto menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah membuat PT fiktif sebagai sarana meyakinkan korban untuk berinvestasi melalui aplikasi palsu yang menyerupai platform perdagangan saham resmi.
“Korban digiring melalui media sosial seperti Facebook dan masuk ke dalam grup WhatsApp yang dikendalikan oleh pelaku untuk memberi arahan seolah-olah mereka adalah bagian dari komunitas investasi terpercaya. Salah satu aplikasi palsu yang digunakan adalah ‘Morgan Asset Group LTD’ ,” jelasnya.
Korban, kata Roberto, kemudian diarahkan untuk mengirimkan dana investasi ke rekening atas nama PT Multi Jaya Internasional dan PT Putra Royal Delima.
“Namun, ketika korban mencoba menarik keuntungan, tidak ada respons dari sistem, dan korban menyadari telah menjadi korban penipuan ,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, tim Subdit Siber berhasil menangkap dua pelaku utama, pelaku SP berperan membuat PT fiktif, mengatur rekening, serta menyerahkan alat-alat ke jaringan penipuan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kemudian Y.C.F alias M (WNA asal Malaysia) berperan sebagai perekrut dan pendana kegiatan penipuan serta pengatur jaringan internasional.
“Keduanya ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara. Sejumlah barang bukti disita, antara lain 17 unit HP, puluhan SIM card, dokumen pendirian PT fiktif, paspor, kartu identitas, dan uang tunai dalam mata uang rupiah serta ringgit,” kata Roberto.
“Kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal UU ITE Pasal 45A jo. Pasal 28 (ancaman hingga 6 tahun penjara), Pasal 378 KUHP (penipuan, ancaman 4 tahun penjara), UU TPPU Pasal 3, 4, dan 5 (pencucian uang, ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar).” sambungnya.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan berkedok investasi daring.
“Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar, dan jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak tak dikenal. Laporkan segera ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan,” imbuhnya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Mabes Polri, serta polda dan polres lain, untuk memberantas kejahatan siber lintas negara seperti ini. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di dunia digital,” tegas Roberto. Zan





