Berkas Pembacokan Satpam SMKN 9 Cisoka Kembali ke Penyidik

by

KABUPATEN TANGERANG, KONSEPNEWS – Kasus pembacokan yang menimpa dua satpam SMKN 9 Cisoka, Kabupaten Tangerang, menunjukkan perkembangan yang lambat. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang belum menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari pihak kepolisian. Hal ini disebabkan berkas perkara yang diajukan oleh penyidik Polresta Tangerang dinilai belum lengkap oleh tim jaksa peneliti.

Kabar terbaru mengenai perkembangan kasus ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria. Beliau mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus pembacokan dua satpam SMKN 9 Cisoka masih berada dalam tahap pertama. Tahap pertama ini meliputi proses telaah dan penelitian secara seksama oleh jaksa penuntut umum untuk memastikan kelengkapan seluruh persyaratan formil dan materiil.

“Baru tahap satu belum tahap dua (berkas perkaranya -red),” ujar Herdian Malda Ksatria dengan singkat kepada awak media. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses hukum kasus ini masih memerlukan waktu yang lebih panjang sebelum dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Seperti yang telah diketahui publik, kasus pembacokan dan penganiayaan terhadap dua satpam SMKN 9 Cisoka ini melibatkan dua orang tersangka yang merupakan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial AK (39) dan AL (29). Setelah melakukan aksi brutalnya, keduanya sempat melarikan diri dan menjadi buronan pihak kepolisian.

Namun, pelarian kedua pelaku tidak berlangsung lama. Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang dan Polsek Cisoka berhasil membekuk keduanya di Bandung, Jawa Barat. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum terkait kasus kekerasan tersebut.

Motif di balik aksi pembacokan ini terungkap bahwa kedua tersangka datang ke SMK Negeri 9 Cisoka dengan maksud untuk menanyakan perihal surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak sekolah. Namun, entah bagaimana, pertemuan tersebut berujung pada aksi kekerasan yang mengakibatkan dua orang satpam menjadi korban pembacokan.

Dengan belum lengkapnya berkas perkara yang diajukan oleh penyidik Polresta Tangerang, pihak Kejari Kabupaten Tangerang secara otomatis belum dapat melakukan tahap selanjutnya, yaitu tahap dua. Tahap dua sendiri merupakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah jaksa penuntut umum menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap atau P-21.

Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan dan harapan dari berbagai pihak, terutama keluarga korban dan masyarakat umum, agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera melengkapi berkas perkara sesuai dengan catatan dari jaksa peneliti agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap selanjutnya. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.