Curanmor Bersenjata Api Rakitan Diringkus Polsek Benda, Satu Pelaku Buron

by

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan. Pelaku yang diketahui berinisial AA alias Ipin (21) ditangkap di area parkir Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial F, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Benda. Berdasarkan laporan tersebut, tim reserse bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang meresahkan warga. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini.

Kapolsek Benda, AKP Rokmatulloh, didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan setelah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Benda, AKP M. Siagian, segera melakukan patroli intensif di sekitar lokasi.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Benda, AKP M. Siagian, segera melakukan patroli dan menemukan pelaku yang tengah mengendarai motor Honda Beat milik korban,” ujar AKP Rokmatulloh dalam konferensi pers pada Jumat, 9 Mei 2025. Pengejaran pun dilakukan petugas hingga akhirnya AA berhasil diamankan di kawasan Neglasari.

Sayangnya, rekan AA berinisial F berhasil meloloskan diri saat proses pengejaran. Namun, petugas tidak menyerah dan saat ini tengah melakukan upaya pengejaran intensif terhadap F agar dapat segera diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Identitas F telah dikantongi dan diharapkan dalam waktu dekat dapat segera ditangkap.

Saat melakukan penggeledahan terhadap AA, petugas kepolisian menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan. Dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan tujuh butir peluru kaliber 9mm berhasil diamankan. Selain itu, ditemukan pula empat kunci letter T dan 32 mata kunci yang diduga kuat digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Dalam proses interogasi, AA mengakui perbuatannya dan bahkan mengungkapkan telah melakukan aksi pencurian sebanyak 26 kali di berbagai lokasi. Rinciannya adalah 11 kali di wilayah Kecamatan Tangerang, 8 kali di Cipondoh, dan 7 kali di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pengakuan ini menunjukkan bahwa AA merupakan pemain lama dalam dunia curanmor.

Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor matic merek Honda yang diduga merupakan hasil kejahatan AA dan komplotannya. Saat ini, pelaku AA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Benda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.