JAKARTA, KONSEPNEWS – Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat terduga preman berkedok sebagai tukang parkir berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51) di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5).
Mereka ditangkap karena meresahkan warga setelah memaksa meminta uang parkir liar atau ilegal sebesar Rp 20.000 di sekitar Monas, Jakarta Pusat.
Aksi para pelaku terungkap setelah seorang warga IF, melaporkan bahwa dirinya dipaksa membayar parkir di luar ketentuan oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas. Salah satu pelaku diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial G.
“Korban awalnya memberi Rp 5.000, namun ditolak. Pelaku memaksa agar semua pengendara dikenakan tarif Rp 20.000. Karena jumlah pelaku empat orang dan ada yang berbadan kekar, korban merasa tertekan sehingga terpaksa menyerahkan uangnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Sabtu (10/5/2025).
Menurut Firdaus, pelaku T berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan. Sementara F, I, dan H merupakan eksekutor yang langsung menarik uang dari pengendara mobil yang parkir di TKP.
“Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 660.000 dan kartu anggota ormas milik T. Saat ini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang menyusup dalam aktivitas sehari-hari, termasuk yang berlindung di balik organisasi.
“Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah,” tegasnya.
Meski bersikap tegas, Kapolres juga menunjukkan sisi humanis dalam penanganan kasus ini.
“Kami juga ingin mengedukasi dan membina, agar masyarakat yang terlibat tidak terus-menerus menggantungkan hidup dari cara-cara yang melanggar hukum. Penegakan hukum harus seimbang dengan pemberdayaan,” ujarnya.
Akibat peristiwa itu, ke-empat pria tersebut dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang dikelola dengan cara serupa.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar guna memberantas premanisme dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Zan





