KOTA BEKASI, KONSEPNEWS – Dalam upaya menjaga keindahan dan ketertiban umum, Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Satpol PP Kota Bekasi berkolaborasi dengan aparatur Kecamatan Bekasi Selatan dan TNI-Polri untuk menggelar apel penertiban PKL di Kampung 200 Margajaya, Bekasi Selatan.
Apel gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Bapak Karto, dan melibatkan 158 personel Satpol PP. Selain itu, penertiban ini juga didukung oleh unsur TNI/POLRI, Satlinmas, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA), serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Target dari penertiban ini adalah membersihkan area sepanjang Jalan Kemakmuran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, dari keberadaan PKL dan bangunan liar. Total, terdapat 95 PKL dan bangunan liar yang menjadi sasaran penertiban.
Sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihak Kecamatan Bekasi Selatan bersama Dinas Tata Ruang telah memberikan himbauan kepada para PKL. Mereka juga diberikan waktu untuk melakukan sterilisasi area secara mandiri, khususnya di zona area terbuka hijau.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, belum ada tindakan sterilisasi yang dilakukan oleh para PKL. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja mengambil tindakan tegas untuk melakukan penertiban terhadap para PKL yang dinilai telah menyalahgunakan ruang area terbuka hijau.
Kegiatan penertiban ini berjalan dengan lancar dan kondusif. Pihak Satpol PP memberikan kebebasan kepada para PKL untuk mengamankan sendiri gerobak dagangan mereka, sehingga tidak ada penyitaan barang milik pedagang kaki lima (PKL).
“Sebelum melakukan penertiban PKL dan bangunan liar, kami melakukan apel gabungan bersama dinas-dinas terkait, TNI, dan Polri. Kami menerapkan tindakan humanis, serta mengedepankan aspek kemanusiaan dan tidak ada aset PKL yang disita dalam penertiban ini,” ungkap Karto, Kepala Satpol PP Kota Bekasi.
Karya Sukmajaya, Camat Bekasi Selatan, menyampaikan pesan kepada warga setempat agar dapat bekerja sama dalam menjaga kebersihan dan ketertiban umum. Hal ini bertujuan untuk menjaga estetika zona area terbuka hijau agar tetap nyaman dan asri. “Tentunya kami berharap setelah penertiban ini, warga masyarakat turut serta dalam menjaga lingkungan dengan lebih baik lagi, bersinergi dalam menjaga ketertiban umum, cipta kondisi lingkungan yang hijau, bersih, dan nyaman,” pungkas Karya. san/*






