JAKARTA, KONSEPNEWS – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga pelaku pemerasan yang menyasar para sopir truk berpelat luar Jakarta di Jalan Outer Ring Road, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (14/5).
Ketiga pelaku berinisial AI alias Ucok (34), FH alias Firman (25), dan PP alias Oji (26) diamankan dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim menjelaskan, bahwa penangkapan ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa resah atas aksi para pelaku.
“Mereka (para pelaku) tidak segan melakukan intimidasi, merusak kendaraan, bahkan penodongan dengan senjata tajam, serta perampasan barang milik sopir-sopir truk yang menolak memberikan uang,” kata AKBP Abdul Rahim dalam siaran persnya, Jumat (16/5/2025).
Salah satu korban, kata Abdul Rahim, melaporkan bahwa dirinya dihentikan oleh para pelaku saat melintas di pertigaan Kamal, Jakarta Barat, setelah keluar dari pintu tol Cengkareng.
“Para pelaku kemudian menakut-nakuti korban dengan dalih harus menggunakan jasa pengawalan agar tidak menjadi korban pemalakan oleh preman di sepanjang jalan yang akan dilalui,” ujarnya.
Dari laporan korban lainnya, lanjut Abdul Rahim, menjelaskan apabila sopir tidak memberikan uang yang diminta oleh para preman, mereka akan melakukan intimidasi, merusak kendaraan, bahkan penodongan dengan senjata tajam, serta perampasan barang milik sopir-sopir truk yang menolak memberikan uang
“Para pelaku meminta uang pengawalan sebesar Rp200.000, lalu menurunkannya menjadi Rp180.000, dan akhirnya menerima Rp100.000 setelah korban menawar,” ungkapnya.
“Aksi ini kerap dilakukan kepada sopir truk dari luar daerah yang dianggap mudah ditakut-takuti,” sambungnya.
Mendapati laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Roland Olaf Ferdinan segera melakukan penyelidikan.
Ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp152.000.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Zan





