KABUPATEN TANGERANG, KONSEPNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengambil langkah tegas dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakatnya. Sebagai respons terhadap maraknya aksi premanisme dan keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai menyimpang, Pemkab Tangerang secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Premanisme. Pembentukan satgas gabungan ini melibatkan sinergi antara berbagai instansi penegak hukum dan pemerintah daerah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengungkapkan bahwa inisiatif pembentukan Satgas Premanisme ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perintah dari pusat tersebut menjadi dasar kuat bagi Pemkab Tangerang untuk segera mengambil tindakan nyata dalam memberantas premanisme dan menertibkan ormas yang bermasalah di wilayahnya.
Satgas Premanisme Kabupaten Tangerang akan diisi oleh personel gabungan yang berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Negeri. Keterlibatan tiga pilar penegak hukum ini menunjukkan keseriusan Pemkab Tangerang dalam menangani isu premanisme secara komprehensif. Tugas utama satgas ini meliputi pengawasan ketat terhadap aktivitas ormas, pembinaan bagi ormas yang terindikasi menyimpang, hingga penindakan tegas terhadap aksi premanisme dan pelanggaran hukum lainnya.
Rudi Lesmana menjelaskan mekanisme penindakan yang akan dilakukan oleh Satgas Premanisme. “Kalau ada pelanggaran, langkah awal berupa teguran tertulis. Bila terus melanggar, kita rekomendasikan evaluasi izin ke Kemendagri dan Kemenkumham,” tegasnya. Langkah ini menunjukkan bahwa Pemkab Tangerang tidak akan memberikan toleransi terhadap ormas yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.
Satgas Premanisme akan bekerja berdasarkan pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing instansi yang terlibat. Pihak kepolisian akan fokus pada penanganan aspek pidana yang berkaitan dengan premanisme dan pelanggaran hukum lainnya. Sementara itu, Kesbangpol Kabupaten Tangerang akan mengambil peran penting dalam melakukan pembinaan terhadap ormas-ormas yang terindikasi menyimpang dari tujuan awal pembentukannya.
“Kalau menyangkut tindak pidana, tentu yang menangani pihak kepolisian. Tapi kalau pembinaan, itu bagian kita,” tandas Rudi Lesmana, menegaskan adanya pembagian peran yang jelas dan terkoordinasi dalam Satgas Premanisme ini. Dengan demikian, penanganan isu premanisme dan ormas bermasalah dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
Rudi Lesmana juga mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas Premanisme di Kabupaten Tangerang ini terinspirasi dari keberhasilan program serupa yang telah diimplementasikan di sejumlah daerah lain, termasuk Provinsi Jawa Barat. Keberhasilan daerah lain dalam menekan angka premanisme dan menertibkan ormas menjadi motivasi bagi Pemkab Tangerang untuk mengadopsi langkah serupa. Saat ini, tercatat lebih dari 700 ormas dan lembaga yang terdaftar secara resmi di Kesbangpol Kabupaten Tangerang, sehingga pengawasan yang ketat menjadi sangat penting.
“Banyak ormas di Tangerang yang aktif dan berkontribusi membangun daerah. Tapi kita tetap perlu pengawasan untuk yang menyimpang,” pungkas Rudi Lesmana. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Pemkab Tangerang memberikan apresiasi kepada ormas yang positif, namun tetap berkomitmen untuk menindak tegas ormas yang terbukti melakukan pelanggaran dan meresahkan masyarakat. san/*






