Polsek Jatiuwung Gulung Sindikat Curanmor dengan Strategi Keamanan Komprehensif

by

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Penangkapan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh jajaran Polsek Jatiuwung yang berlangsung sepanjang Mei 2025, bukan hanya sekadar berita penangkapan biasa. Ini adalah cermin dari fenomena kejahatan jalanan yang terus mengintai, menuntut adaptasi dan kolaborasi multi-pihak. Di balik jeruji besi, enam pelaku yang berhasil diringkus, sebagian besar berasal dari Serang dan Rangkasbitung, memberikan gambaran jelas tentang skala dan jaringan aksi kriminalitas yang perlu kita waspadai bersama.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin, dalam konferensi persnya pada Senin (26/5), tidak hanya memaparkan keberhasilan, namun juga menekankan betapa kompleksnya penanganan kasus curanmor. Enam tersangka, YA, AY, RT, G, AA, dan P, mewakili spektrum kejahatan mulai dari eksekutor lapangan hingga jaringan penjualan. Kasus RT yang telah P21, dan lima lainnya yang masih dalam penyidikan, menunjukkan komitmen polisi untuk membongkar tuntas akar masalah dan bukan hanya sekadar menangkap pelaku di permukaan.

Insiden perlawanan brutal pelaku P yang melukai Kanit Reskrim AKP Derry dan Briptu Galih, menjadi pengingat pahit tentang risiko yang dihadapi aparat dalam menjaga keamanan publik. Luka bacok golok di dada dan jari manis putus bukan sekadar cedera fisik, melainkan simbol dedikasi dan pengorbanan personel kepolisian yang tanpa lelah memerangi kejahatan jalanan. Kejadian ini harus menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih menghargai dan mendukung kerja keras aparat, serta meningkatkan kewaspadaan kolektif.

Kompol Robiin kembali menegaskan perlunya peningkatan sistem keamanan kendaraan bagi masyarakat. Pesannya jelas: para pelaku curanmor adalah oportunis. Mereka mengincar kendaraan yang terparkir di area kos-kosan, kontrakan, dan minimarket, dengan minimnya pengamanan. Saran untuk menggunakan kunci ganda atau bahkan GPS anti maling bukan sekadar imbauan, melainkan strategi proaktif untuk mempersulit gerak pelaku. Bukti nyata, beberapa kasus terungkap berkat fungsi GPS, menunjukkan bahwa investasi kecil pada keamanan kendaraan dapat menyelamatkan aset berharga.

Modus operandi penjualan motor curian dengan harga miring, antara Rp 6 juta hingga Rp 8 juta, memperlihatkan adanya pasar gelap yang terus memfasilitasi kejahatan curanmor. Hal ini mendorong perlunya pengawasan lebih ketat terhadap jual-beli kendaraan bekas yang mencurigakan. Masyarakat yang menjadi korban pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan kejadian ke pihak berwajib atau menghubungi layanan 110 Polri. Kecepatan pelaporan sangat krusial dalam upaya melacak dan mengembalikan kendaraan yang hilang, serta mempercepat proses penangkapan pelaku.

Penjeratan keenam tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman hingga sembilan tahun penjara, adalah sinyal tegas dari penegak hukum bahwa kejahatan curanmor tidak akan ditolerir. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus mengurangi angka kriminalitas kendaraan bermotor.

Namun, penanganan curanmor bukan hanya tugas polisi semata. Ini adalah panggilan bagi seluruh elemen masyarakat untuk menjadi “mata dan telinga” di lingkungannya masing-masing. Dengan peningkatan kesadaran, penerapan langkah-langkah preventif curanmor, dan kolaborasi aktif dengan pihak kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan menekan laju kejahatan jalanan di Jatiuwung dan sekitarnya. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.