SUKABUMI, KONSEPNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya serta mengamankan 19 terduga pelaku. Pengungkapan tersebut terhitung mulai dari bulan April hingga Mei 2025.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, dari 19 terduga pelaku yang telah diamankan, 13 diantaranya terlibat dalam peredaran narkotika jenis Sabu dan Ganja, sedangkan 6 terduga pelaku lainnya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas.
“Ke-19 terduga pelaku yang telah diamankan adalah J.L (50), C.A. (39), A.S. (21), R.A. (19), R.P. (21), D.T. (32), D.R. (40), R.N. (25), S.F. (36), H.J. (25), O.N. (29), Y.J. (35) dan R.S. (25) mereka terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis Sabu dan Ganja ,” kata AKBP Rita dalam siaran persnya, Rabu (28/5/2025).
“Sedangkan V.T. (28), F.Y. (22), M.A. (22), A.R. (30), D.W. (29), dan A.M. (29) terlibat dalam kasus peredaran obat keras terbatas,” sambungnya.
Kapolres menjelaskan, dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilakukan oleh para pelaku di 16 TKP di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Yang terdiri dari Cikole 2 kasus, Warudoyong 4 kasus, Cisaat 1 kasus, Baros 1 kasus, Citamiang 2 kasus, Gunungpuyuh 2 kasus, Lembursitu 1 kasus, Sukalarang 1 kasus, Cireunghas 1 kasus dan Sukabumi sebanyak 1 kasus,” terangnya.
Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 ons 50,31 gram sabu, 9,73 gram ganja, 40 butir obat psikotropika, 11.666 butir obat keras terbatas, 11 unit timbangan, 20 unit telepon genggam dan 2 buah bong atau alat hisap sabu.
Rita menyebut, peredaran narkoba dan obat berbahaya tersebut dilakukan para pelaku dengan bertransaksi secara langsung atau melalui sistem tempel yang disertai dengan arahan tertentu.
“Adapun modus yang dilakukan para pelaku yaitu menjual dan mengedarkan narkoba serta obat berbahaya dengan cara bertransaksi secara langsung maupun sistem tempel disertai petunjuk tertentu dan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilakukan secara bervariatif,” bebernya.
“Ada yang baru menjalani sebagai kurir atau mengedarkan selama 3 hingga 4 bulan, bahkan ada juga yang sudah menjalaninya selama hampir 1 tahun,” kata Rita.
Ia juga mengatakan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya tersebut telah menyelamatkan kurang lebih 12.700 jiwa dari jeratan narkoba.
“Apabila diuangkan, barang bukti yang telah kami amankan adalah kurang lebih sebesar 436.215.000,- dan telah menyelamatkan kurang lebih 12.700 jiwa dari jeratan narkoba dan obat berbahaya,” ujarnya.
Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Sukabumi untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan berbahaya.
“Bila ada warga yang mengetahui atau melihat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dapat melaporkannya melalui call center 110 atau lapor polisi siap mangga di 0811654110,” imbuhnya.
“Kami juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu pihak Kepolisian hingga beberapa kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dapat terungkap. Mari sama-sama kita jadikan Kota Sukabumi ini bebas dari narkoba demi terwujudnya generasi bangsa yang sehat,” pungkasnya. Zan







