Satpas SIM Bekasi Kota Diduga Marak Aksi Percaloan Terselubung 

by

 

BEKASI, KONSEPNEWS – Satuan Penyelanggara Administrasi SIM (SATPAS) Bekasi Kota diduga marak terjadi aksi percaloan terselubung. Hal itu diungkap salah satu media online HarianPelita.id, pada Rabu (11/6).

Dalam tulisannya, wartawan media online itu menduga praktek percaloan dibentengi oknum berseragam yang seharusnya melayani masyarakat dalam uji legitimasi kompetensi untuk mendapatkan surat izin mengemudi.

“Pemohon SIM tidak perlu lagi mengikuti tes psikologi, ujian teori atau uji praktek keterampilan berkendara yang melelahkan itu. Istilahnya, pemohon tinggal duduk manis, SIM sudah jadi,” tulisnya, Rabu (11/6/25).

Dituliskan, untuk mendapatkan SIM melalui jasa calo tanpa mengikuti prosedur dan persyaratan, pemohon bersedia membayar pungli di luar PNBP sebesar Rp 800 ribu untuk SIM mobil.

“Tadi saya bayar Rp800 ribu untuk SIM A. Saya hanya disuruh foto, sidik jari, SIM langsung jadi. Kalau soal ujian teori dan praktek, saya tidak ikut, kan sudah bayar,” tutur pemohon SIM warga Kampung Pamahan, Jatiasih, Bekasi.

“Kita datang serahkan KTP dan uang, lalu foto, selesai. Kalau ikut prosedural yang resmi, kemungkinannya nggak akan lulus saat ikut ujian praktek. Sudah buang-buang waktu, SIM pun kita tidak dapat,” katanya.

Diketahui SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM juga adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data forensik bagi pengemudi. 

Ironis jika untuk mendapatkan SIM tanpa harus mengikuti uji legitimasi kompetensi, apa yang akan terjadi di jalan raya.

Satpas SIM Bekasi Kota diduga melanggar PP No 76 tahun 2020 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.