Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 9,2 Miliar

by

TANGERANG, KONSEPNEWS – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri senilai Rp 9,2 miliar.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, pada kasus pengiriman BBL ilegal itu pihaknya berhasil menangkap tujuh orang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Masing-masing tersangka pria berinisial RK, AJ, JS, WW, DS, RS dan AN. Sementara HE, U, LNH, S dan B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kombes Ronald dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Rabu (11/6).

Ronald menjelaskan, terbongkarnya kasus itu berawal pada Sabtu (31/5) pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman BBL ilegal di area Kargo Bandara Soetta.

Kemudian pihaknya pun mendatangi lokasi yang dimaksud dan mendapati 4 koli barang yang akan dikirim ke Batam, Kepulauan Riau dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan.

Setelahnya dilakukan pengecekan, terdapat 3 koli berisikan BBL, sedangkan 1 koli berisi kardus kosong. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk pengusutan lebih lanjut.

Kemudian tim Resmob Satreskrim Polresta Bandara Soetta melakukan pengembangan dan pada Rabu (4/6) berhasil mengamankan tersangka RK di Kota Tangerang. AH, JS, WW, DS, dan RS di Jakarta Selatan.

“Selanjutnya pada Kamis (5/6) malam berhasil mengamankan tersangka AN di daerah Ampera Jakarta Selatan,” beber Ronald.

Menurut Ronald, untuk mengelabuhi petugas para tersangka menyamarkan pengiriman BBL dengan mengemasnya ke dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen dan masukkan ke dalam koper

“Selanjutnya koper tersebut dilakukan pengemasan ulang menggunakan kardus dan kain, dan akan dikirim ke luar negeri melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta,” ungkapnya.

Ronald menambahkan, pada kasus yang menyeret tujuh orang sebagai tersangka tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 171.880 ekor BBL jenis Pasir dan Mutiara.

“Jika harga jual Rp. 54 ribu per-ekor,

maka negara mengalami kerugian sebesar Rp. 9.281.520.000 (sembilan miliar dua ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua puluh rupiah),” terang Ronald.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.