JAKARTA, KONSEPNEWS – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra S.I.K M.H , dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum PMJ, AKBP Abdul Rahim diduga tutup mata terkait kasus penganiayaan yang dialami pensiunan Polisi, (Purn) AKBP Museni.
Kasus berawal saat korban dianiaya oleh sekelompok mahasiswa yang berdemo di Menara Cyber 2 Kuningan Jakarta Selatan, pada Senin 28 April 2025, yang lalu.
Akibat peristiwa itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor
STTLP/B/2780/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Namun hingga saat ini penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkesan lamban menangani kasus penganiayaan yang dialami purnawirawan Polri tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/6/25), Dirreskrimum dan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya enggan berkomentar dan menjawab pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, kuasa hukum (purn) AKBP Museni, Hutomo Lim, mengatakan, penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya lamban menangani proses penyidikan dan sampai saat ini para terduga pelaku belum ditangkap, padahal alat bukti pengeroyokan sudah sangat kuat.
Oleh sebab itu, ia berencana akan melayangkan surat protes kepada Kapolda karena merasa laporan korban tidak diusut dengan serius.
“Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya, tetapi rupanya tidak dijadikan atensi. Penyidik beralasan belum menangkap pelaku karena berstatus sebagai mahasiswa, padahal ini alasan yang tidak masuk akal,” kata Hutomo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/6/25).
“Jika kasus sudah berstatus penyidikan, seharusnya pelaku bisa dijemput paksa,” sambungnya.
Hutomo menjelaskan, kasus ini berawal ketika korban menghalau pendemo yang bakar ban pada akses pintu masuk Menara Cyber 2 Kuningan.
“Para pendemo saat itu tidak terima dan langsung menyerang korban. Ban bukan sebagai alat peraga demo,” jelasnya.
Ia menyebut, korban dikeroyok oleh 4 pelaku dengan menggunakan tangan kosong dan di siku, serta ditendang berkali-kali.
Tidak hanya itu, korban bahkan dikejar hingga kedalam lobby gedung dan kembali dianiaya di sana. Aksi pengeroyokan tersebut terekam jelas dalam CCTV.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan luka sobek di atas mata bagian kiri yang mengakibatkan penglihatan terganggu buram,” paparnya.
Menurut kuasa hukum korban, penyidik mengaku kesulitan menangkap pelaku karena mereka adalah mahasiswa. Namun, kuasa hukum menilai alasan tersebut tidak dapat diterima.
“Polisi punya kewenangan untuk menjemput paksa. Tapi, ini justru tidak dilakukan. Selain itu, penyidik berdalih kasus tersebut sudah masuk dalam Lidik” ungkap Hutomo. Zan





