JAKARTA, KONSEPNEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan Perkara No. 11/KPPU-L/2024 dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, terkait tender pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan teknologi SWRO (Prakarsa Badan Usaha) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran (TA) 2017, yang telah dilaksanakan di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (30/6).
Perkara yang bersumber dari laporan masyarakat ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Persekongkolan Tender dalam pengadaan dan penyedia air bersih dengan Teknologi SWRO di PDAM Kab. Lombok Utara pada Tahun Anggaran 2017.
Terlapor dalam Perkara ini adalah Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Amerta Dayan Gunung (d/h Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara) selaku Terlapor I, dan PT Tiara Cipta Nirwana selaku Terlapor II.
Majelis Komisi KPPU dalam amar Putusannya telah menyatakan bahwa:
1. Menyatakan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
2. Menghukum Terlapor I, membayar denda sebesar Rp8.000.000.000 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
3. Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp4.000.000.000 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha). Zan






