JAKARTA, KONSEPNEWS.COM -Sidang Gugatan Cerai Ratu Meta terhadap suaminya kembali digelar di PA Jakarta Timur, Selasa (8/7/2025). Ratu Meta didampingi Machi Achmad selaku kuasa hukumnya, namun tergugat kembali tidak hadir hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja seperti yang diutarakan Machi Achmad usai persidangan.
“Jalannya sidang hari ini tadi Hakim telah memanggil penggugat dan tergugat tentunya. Tadi tergugat tidak hadir hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Tadi kami diminta Majelis Hakim untuk mengkomunikasikan jadwal mediasi. Tadi sudah sepakat kuasa hukumnya tergugat tanggal 15, lalu Hakim memanggil lagi tanggal 22 Juli untuk melaporkan mediasi”, ujar Machi Achmad.
“Tadi tergugat beralasan sedang di luar kota, tapi kita hargai dengan menghadirkan kuasa hukumnya tergugat jadi kita bisa membaca arah petanya, apakah mau masuk ke ranah sidang perceraian atau mau diputus Verstek, ternyata tadi ada kuasanya. Kuasa hukumnya sama dengan kuasa hukum yang kita laporkan di Polres Jakarta Timur”,
“Karena tadi ada kuasanya jadi Majelis Hakim menghargai karena tidak mungkin diputus Verstek, jadi lebih panjang”,
Ratu Meta mengungkapkan bahwa dirinya kecewa, “Dia itu harus dikasih pelajaran dulu yah, dia harus merasakan, dia itu jangan lalai biar cepat selesai”,
“Jangan sampai nanti sadarnya saat sudah ditahan, sudah jadi terpidana, kita tidak akan cabut kalau beliau tidak ada itikad baik”, sambung Machi Achmad.
“Kita gugat perceraian untuk menebalkan nanti dipidananya, karena bagaimana pun dipidana sudah jelas, di Majelis Hakim sudah kami lampirkan sudah naik penyidikan. Klien kami menantikan tanggung jawab dari tergugat atau terlapor ini mengenai biaya biaya untuk anak. Kita punya bukti kok yang valid yang nanti kita sajikan baik dipersidangan baik di Kepolisian beliau mampu kok ada uang, bukannya tidak mampu, mampu ada dan masih ada rumah yang tidak ditinggali. Kasihan dong dari 2 buah hati kecil, Klien saya juga saat ini masih ngontrak, Karena aturan hukum acara memang patut dimediasikan ulang di Pengadilan Agama”,
“Kalo masih bisa membuat klien saya terenyuh memaafkan ada tanggung jawabnya klien saya tentunya membuka pintu, tapi kalau tidak hukum pidana akan jalan terus”,
“Anak – anak akan bertumbuh besar, Ini akan jadi jejak digital seorang ayah, tapi seorang ayahnya tidak menafkahi berjuang untuk anak – anaknya. Perjuangan seorang ibu membesarkan anak – anaknya”, pesan Machi Achmad.
“Ada itikad baik nggak ? Kalau nggak ya berlanjut aja di Polres”, pungkas Ratu Meta





