Viral, Polwan Dibentak dan dihina Debt Collector di Tangerang 

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Beredar video yang memperlihatkan anggota Polisi Wanita (Polwan) dibentak dan dihina oleh oknum debt Collector di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Aksi itu viral di media sosial Instagram pada Jumat (3/10/25).

Peristiwa menegangkan ini terjadi saat pihak DC berusaha melakukan eksekusi mobil milik seorang warga Serpong, tepatnya di Kelurahan Pakulonan Barat.

Mobil tersebut diduga memiliki masalah tunggakan cicilan sehingga sang debt collector merasa berhak beraksi.

Dalam rekaman yang tersebar luas, terlihat seorang Polwan berseragam lengkap berupaya keras meredakan ketegangan antara pemilik mobil dengan pihak penagih utang.

Namun, alih-alih mereda, para debt collector justru bertindak agresif dan tampak agak kasar.

Mereka terus melontarkan makian kepada Polwan tersebut karena ngotot ingin segera mengambil mobil.

Aksi tak beretika para penagih utang yang dinilai tidak menghargai aparat kepolisian yang tengah bertugas ini pun menuai kecaman keras dari warganet.

Banyak netizen yang mengecam tindakan oknum DC tersebut agar segera ditangkap.

Panwas Polsek Kelapa Dua, Polres Tangsel Iptu Evy, membenarkan peristiwa itu terjadi saat warga melaporkan telah terjadi penarikan mobil dari pihak leasing.

Sementara itu, pemilik mobil mengaku tidak pernah menerima surat resmi dari pihak leasing terkait penarikan, maka warga tersebut melaporkan kejadian ke Polsek kelapa Dua.

“Iya itu bener saya, yang mengalami karena ada yang laporan terkait penarikan, kami seorang polisi langsung ke TKP dan melakukan mediasi, namun saat kita sampai lokasi oknum debt collector tersebut menantang kami,” katanya.

Bukannya mengikuti jalannya mediasi, kata Evy, oknum debt collector justru melawan dan mengacuhkan arahan petugas.

“Kami sangat menyayangkan tindakan tidak profesional yang ditunjukkan oleh salah satu debt collector. Proses mediasi adalah langkah damai untuk menyelesaikan permasalahan, bukan ajang untuk menunjukkan arogansi,” ujarnya.

Polisi mengingatkan bahwa tindakan penagihan utang harus tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang di lapangan. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.