JAKARTA, KONSEPNEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ruang sidang Oemar Seno Adji, pada Kamis (9/10/25).
Menurut Jaksa, Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan pertimbangan tersebut, JPU meyakini bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal berlapis, termasuk UU ITE dan UU TPPU. Tuntutan hukuman pun dibacakan dengan jelas.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas JPU.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap pemilik produk kecantikan PT Glafidsya RMA Group Reza Gladys.
Jaksa menjelaskan bahwa Nikita, bersama asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, melakukan ancaman akan mencemarkan nama baik dan menyebarkan komentar negatif mengenai produk skincare tersebut di media sosial apabila tidak diberikan uang tutup mulut.
Akibat ancaman tersebut, Reza Gladys disebut akhirnya memberikan uang senilai Rp 4 miliar secara bertahap kepada Ismail dan Nikita.
Dalam kasus ini, jaksa menjerat Nikita dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan ada delapan poin hal yang memberatkan Nikita Mirzani. Jaksa menilai perbuatan Nikita telah merusak nama baik dan martabat orang lain, serta menimbulkan keresahan di masyarakat dalam skala nasional.
Selain itu, Nikita dianggap telah menikmati hasil kejahatan, tidak menunjukkan sikap sopan selama persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.
“Terdakwa berbelit-belit di persidangan, tidak mengakui perbuatan, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan,” ujar jaksa menegaskan.
Sementara itu, satu-satunya hal yang dianggap meringankan adalah fakta bahwa Nikita Mirzani masih memiliki tanggungan keluarga.
“Keadaan yang meringankan: terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” lanjut jaksa.
Dengan tuntutan berat ini, publik kini menantikan keputusan akhir dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Sidang putusan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi salah satu perkara hukum terbesar yang menjerat Nikita Mirzani sepanjang kariernya di dunia hiburan. Meski begitu, hingga saat ini Nikita belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait tuntutan yang dijatuhkan kepadanya. Zan







