KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pemkot Tangerang mengambil langkah tegas untuk membatasi pergerakan truk tanah dan truk proyek yang melintas di wilayah kota. Melalui pengawasan di enam titik strategis, langkah ini diharapkan dapat menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban lalu lintas warga.
Enam titik pos pantau utama berada di Oasis Jatiuwung, Palem Semi Karawaci, Jam Gede Jasa, Pintu Tol Buaran, Jalan Suryadarma Neglasari, serta Pos Rawabokor. Setiap pos dilengkapi dengan petugas Dishub dan kepolisian yang siap menindak kendaraan berat yang melanggar aturan operasional.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menyebut bahwa kebijakan ini bukan hanya soal rekayasa lalu lintas, tapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga keselamatan warga. “Kita ingin memastikan kendaraan berat tidak sembarangan melintas di jalur perkotaan. Semua harus tertib demi kenyamanan bersama,” ujarnya.
Pemkot Tangerang juga memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten, yang saat ini tengah menyiapkan kebijakan lintas kabupaten/kota untuk mengatur arus truk tambang secara terpadu. Truk-truk ini nantinya akan diarahkan melalui jalur tol agar tidak menimbulkan kemacetan di kawasan padat.
Selain pengawasan, Dishub juga melakukan pendekatan persuasif kepada pengusaha proyek dan pemilik truk. Mereka diminta menyediakan area parkir khusus di luar ruang publik untuk menghindari truk parkir liar di bahu jalan.
Suhaely menegaskan bahwa langkah tegas tetap diambil bagi pelanggar. “Kami tidak segan memberikan sanksi administratif bagi kendaraan berat yang kedapatan melanggar jam operasional atau parkir di area terlarang,” katanya.
Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat. Warga menilai pengawasan terhadap truk proyek akan mengurangi kerusakan jalan, debu proyek, dan kemacetan yang sering terjadi di jam sibuk.
Dengan sinergi lintas instansi dan partisipasi masyarakat, Pemkot Tangerang optimistis dapat menjaga wajah kota tetap tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan. san/*





