Polisi Ungkap Kasus Pabrik Rumahan Sabun Cair Palsu di Kota Bekasi 

by

BEKASI, KONSEPNEWS – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pabrik rumahan (home industri) sabun cair palsu di Kavling Carolus, Jalan Kampung Sawah, Kel. Jatimurni, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi.

Dalam kasus ini polisi mengamankan satu pelaku berinisial ROH. Pelaku memproduksi dan mengedarkan sabun cair palsu dengan merek-merek ternama.  

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait perlindungan konsumen.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengaduan masyarakat, diketahui bahwa kegiatan produksi sabun cair palsu ini telah berlangsung selama kurang lebih 3 hingga 4 bulan,” kata Kombes Kusuma dalam siaran persnya, Jumat (14/11/25).

Kapolres menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku ROH dan cara-cara produksi.

“Tersangka ROH memproduksi sabun cair dengan bahan baku yang dibeli dari toko kimia biasa. Mereka menggunakan mesin pengemas untuk menjiplak merek-merek sabun cair ternama yang sudah dikenal luas,” ungkapnya.

Kapolres menyebut, para pelaku melakukan pemasaran produk-produk palsunya melalui e-commerce dan jaringan penjualan online.

“Tersangka sebelumnya sempat memasarkan produk tanpa merek kepada tetangga, namun dihentikan karena tidak laku dan di-blacklist dari penjualan online, sehingga beralih ke penjiplakan merek,” jelasnya.

“Dalam kurun waktu 3-4 bulan beroperasi, omset penjualan produk palsu ini diperkirakan mencapai Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah),” kata Kusumo.

Kombes Kusumo menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen.

“Produk yang diedarkan tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada, dan jelas menjiplak merek. Kami masih mendalami keuntungan bersih yang didapatkan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ROH dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf h. 

Dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 Miliar.

Polres Metro Bekasi Kota menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk rumah tangga, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran produk palsu. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.