KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pengungkapan kasus kekerasan seksual oleh sopir taksi online kembali menjadi perhatian publik setelah jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pelaku yang memperdaya penumpang perempuan dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno–Hatta. Kasus ini menyeruak setelah korban berinisial NG(30) melapor pada 22 November 2025, beberapa jam setelah mengalami kekerasan fisik dan seksual.
Aksi pelaku berawal dari ketidaksesuaian identitas kendaraan yang digunakan saat menjemput korban. Dalam perjalanan, pelaku mencari alasan untuk menepi di bahu Tol Kunciran–Cengkareng. Begitu mobil berhenti, pelaku mengancam korban menggunakan benda menyerupai senjata api dan langsung memukul kepala serta leher korban hingga membuatnya lemah dan tak mampu melakukan perlawanan.
Tidak berhenti di situ, pelaku memaksa korban untuk membuka pakaian dan melakukan tindakan asusila di dalam mobil. Situasi jalan yang sepi membuat korban tidak dapat meminta pertolongan. Usai melancarkan aksinya, pelaku malah membawa korban kembali ke Depok dan menurunkannya di depan gang kos, alih-alih mengantar ke bandara seperti pesanan awal.
Laporan korban segera ditindaklanjuti Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dengan teknik profiling, analisa digital, serta pengamatan lapangan, polisi berhasil melacak identitas dan keberadaan pelaku berinisial FG(49). Mobil Mazda 2 hijau milik pelaku ditemukan terparkir di kawasan Sukamaju, Depok, tak jauh dari rumah kontrakan.
Penangkapan dilakukan Minggu dini hari, 23 November 2025, ketika pelaku sedang beristirahat bersama keluarganya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan dalam dompet serta sejumlah barang bukti lain seperti pakaian korban, ponsel, tas, kartu identitas, dan benda yang digunakan untuk menakut-nakuti korban. Tes urine pelaku menunjukkan hasil positif narkoba jenis amphetamine dan methamphetamine.
Pelaku mengakui bahwa seluruh tindakannya dilakukan saat dirinya berada di bawah pengaruh sabu yang dikonsumsi sehari sebelumnya. Ia juga mengakui memaksa korban melakukan berbagai tindakan seksual sepanjang perjalanan kembali menuju Depok. Polisi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis mencakup kekerasan seksual, penganiayaan, penggunaan benda tajam atau mirip senjata api untuk mengancam, serta kepemilikan narkotika.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, menyatakan bahwa pengungkapan cepat ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan keselamatan perempuan di ruang publik. Ia mengingatkan pentingnya verifikasi identitas pengemudi saat memesan layanan transportasi online, mengingat modus ketidaksesuaian kendaraan semakin sering digunakan pelaku kejahatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengajak masyarakat untuk segera menghubungi Call Center 110 apabila mengalami gangguan keamanan atau menemukan indikasi kejahatan di perjalanan. Kejadian ini sekali lagi menjadi alarm bagi pengguna transportasi daring untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada perjalanan malam hari ketika potensi risiko lebih tinggi. san/*







