JAKARTA, KONSEPNEWS – Ancaman unjuk rasa oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) terhadap Serikat Karyawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menuai polemik besar dan kecaman dari FSP ASPEK Indonesia. Aksi yang rencananya digelar 2 November 2025 itu dibatalkan pada hari pelaksanaan, namun jejak tekanan eksternal tersebut tetap menjadi sorotan serius dalam dinamika hubungan industrial BKI.
Menurut pernyataan resmi FSP ASPEK Indonesia, ormas yang menamakan dirinya Aliansi Pemantau BUMN menuduh Serikat Karyawan BKI menyalahgunakan kewenangan. Tuduhan tersebut disertai tuntutan agar direktur utama dan komisaris utama mencopot ketua serikat. Namun langkah ini dinilai cacat hukum karena wewenang pemberhentian pengurus serikat berada sepenuhnya di tangan anggota serikat sesuai UU No. 21 Tahun 2000 Pasal 28.
Presiden FSP ASPEK Indonesia Abdul Gofur, S.H., menegaskan bahwa narasi tuduhan yang disampaikan ormas tidak memiliki dasar faktual. “Mereka menuduh tanpa bukti dan mencoba menyeret serikat pekerja ke dalam persoalan manajemen padahal serikat tidak memiliki fungsi pengelolaan perusahaan,” ujarnya. Gofur menyebut langkah ormas itu berbahaya karena mengaburkan peran serikat yang seharusnya sah dan dilindungi undang-undang.
FSP ASPEK menduga ada keterlibatan oknum pejabat internal PT BKI dalam mendorong aksi tersebut. Serikat Karyawan BKI diketahui baru-baru ini melaporkan dugaan fraud dan pelanggaran GCG kepada direktur utama. “Ini cara kotor dan termasuk upaya pemberangusan serikat karyawan (union busting),” tegas Gofur, menilai ancaman aksi sebagai bentuk balasan yang sistematis terhadap serikat.
Tekanan dari pihak luar dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk dalam ruang demokrasi industri, terutama jika perusahaan tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi serikat. Gofur menyebut tindakan itu bukan hanya melanggar kebebasan berserikat, tetapi juga menjadi indikasi adanya praktik di luar etika korporasi.
Jika tekanan kepada Serikat Karyawan BKI terus berlanjut, FSP ASPEK memastikan akan melancarkan aksi skala besar melibatkan pekerja lintas sektor. “Kami akan turun ke PT BKI, Danantara, hingga Kejaksaan Agung bila praktik union busting tidak dihentikan,” tandas Gofur.
Dalam seruannya, FSP ASPEK meminta manajemen PT BKI untuk memperkuat komitmen terhadap nilai GCG dan memberi ruang dialog yang sehat antara manajemen dan serikat pekerja. “Kami meminta manajemen PT BKI menghormati Serikat Karyawan BKI karena perjuangannya untuk kesejahteraan dan keadilan seluruh karyawan,” tutupnya.
Kasus ini menjadi penanda penting bahwa kebebasan berserikat masih perlu diperjuangkan secara konsisten di tubuh BUMN agar tidak terjadi pembungkaman terhadap suara pekerja yang mengawasi integritas perusahaan. san/*





