Demi Modal Sabu, Nano Bobol Rumah di Poris

by

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Polda Metro Jaya kembali mengungkap pola aksi kriminal residivis pencurian rumah kosong, H alias Nano, yang ditangkap usai membobol rumah warga di Poris, Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku yang sudah empat kali terlibat kasus serupa itu mengaku melakukan kejahatan ini demi mengumpulkan modal untuk transaksi narkotika. “Pelaku mengaku butuh uang cepat sebagai modal jual beli sabu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Sabtu 6 Desember 2025.

Dalam keterangan resminya, Budi menjelaskan bahwa Nano memiliki pola kejahatan tetap yang tidak pernah berubah sejak pertama kali tertangkap pada 2017. Ia selalu membidik rumah kosong, beraksi seorang diri, dan mengandalkan pengetahuan lingkungan. “Nano dikenal lihai memanfaatkan kondisi sekitar untuk masuk tanpa dicurigai,” tutur Budi.

Aksi yang dilakukan pelaku pada 16 Oktober 2025 ini menarik perhatian warga setelah rekaman CCTV memperlihatkan seseorang memanjat pagar rumah dan merusak jendela sebagai akses masuk. Identitas pelaku pun cepat teridentifikasi karena kesamaan ciri dan gaya beraksi seperti kasus sebelumnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya menangkap Nano di Cengkareng pada 2 Desember 2025. Penangkapan berlangsung singkat karena pelaku tidak melakukan perlawanan. Namun, menurut Budi, tindakan pelaku sebelumnya cukup profesional untuk ukuran pencuri kelas rumahan.

Nano diketahui berjalan kaki saat menyisir kawasan perumahan dan hanya memilih rumah yang tampak sepi dari luar. Setelah memastikan kondisi aman, ia langsung memanjat pagar, merusak jendela, dan mengambil barang berharga yang mudah dibawa. “Pelaku menargetkan rumah tak berpenghuni agar aksinya cepat dan minim risiko,” ucapnya.

Dalam kejadian di Poris, Nano berhasil membawa kabur emas seberat 50 gram, ponsel, dan sejumlah uang tunai. Barang hasil curian itu rencananya digunakan sebagai modal transaksi sabu pada jaringan kecil yang biasa ia hubungi. Polisi menyebut kerugian korban mencapai sekitar Rp126 juta.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya meningkatkan keamanan rumah ketika ditinggalkan dalam waktu lama. Penyidik mengimbau masyarakat untuk memasang CCTV, alarm, atau menitipkan rumah kepada tetangga guna meminimalkan risiko pencurian.

Nano kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas mengingat rekam jejak pelaku yang telah empat kali mengulangi tindakan serupa. “Proses hukum tetap kami jalankan tanpa toleransi,” tegas Budi. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.