JAKARTA, KONSEPNEWS – Seorang Pria berinisial MI 52 tahun yang berprofesi sebagai pedagang Tokoyaki diamankan warga dan polisi di jl bambu larangan RT 07/09 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (8/1) kemarin.
Dalam caption yang beredar di media sosial, pria paruh baya tersebut diduga telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur.
Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak membenarkan terkait adanya dugaan peristiwa tersebut.
“Ya benar kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang merupakan pedagang Tokoyaki yang diduga melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Kompol Arnold Jumat (9/1/26).
Kapolsek mengatakan, saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan awal di Polsek Kalideres.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal lengkap akan kami limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Arnold
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Kevin Adrian menjelaskan, terduga pelaku sebelumnya bertetanggaan dengan orang tua korban. Namun saat ini korban sudah pindah tempat tinggalnya.
“Terduga pelaku sebelumnya menjemput korban dirumahnya dengan mengendarai sepeda mini. Tanpa seijin dan sepengetahuan orang tua korban, terduga pelaku mengajak ke lokasi kejadian,” ungkapnya.
Sesampainya di lokasi, kata Kevin, terduga pelaku menyuruh anak tersebut membuka pakaiannya.
“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban,” terangnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan







