JAKARTA, KONSEPNEWS – Rencana aksi unjuk rasa yang digelar Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia di depan Wisma Danantara menjadi penanda meningkatnya eskalasi konflik ketenagakerjaan di tubuh PT Pos Indonesia. Isu utama yang diangkat adalah keberlanjutan sistem kemitraan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip hubungan kerja yang adil dan berkeadilan.
Presiden FSP ASPEK Indonesia Abdul Gofur menyatakan bahwa para pekerja mitra selama ini menjalankan pekerjaan inti perusahaan negara tersebut. Menurutnya, jenis pekerjaan pengantaran surat dan paket merupakan core business PT Pos Indonesia yang semestinya dilakukan oleh pekerja dengan status hubungan kerja yang sah.
Ia menilai penerapan status kemitraan telah melahirkan ketimpangan relasi kerja. Di satu sisi, pekerja dibebani target, jam kerja, dan sanksi, namun di sisi lain tidak mendapatkan hak dasar seperti jaminan sosial, cuti, maupun Tunjangan Hari Raya.
Gofur mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, pekerja mitra diwajibkan bekerja hingga ratusan jam per bulan dengan sistem upah berbasis volume kerja. Namun penghasilan tersebut masih berada di bawah standar upah minimum, sementara potongan pajak dan potensi pemotongan upah tetap diberlakukan.
Situasi tersebut semakin berat ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja di lapangan. Tanpa perlindungan BPJS, banyak pekerja memilih menanggung sendiri risiko kesehatan yang muncul akibat pekerjaan yang mereka jalani setiap hari.
Selain itu, serikat pekerja juga menyoroti pemotongan upah yang dilakukan perusahaan ketika terjadi kendala pengantaran. Gofur menilai kebijakan tersebut tidak adil karena pekerja tetap dikenai sanksi meskipun kendala terjadi akibat faktor eksternal di luar kemampuan mereka.
Dalam aksi dua hari tersebut, FSP ASPEK Indonesia bersama Serikat Pekerja Mitra Pos Indonesia akan kembali mengingatkan komitmen COO Danantara Dony Oskaria untuk menghapus sistem kemitraan dan menggantinya dengan skema PKWTT atau PKWT sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di luar aksi massa, upaya penyelesaian juga ditempuh melalui jalur tripartit dengan melibatkan Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang dialog yang lebih konstruktif demi kepastian hukum dan perlindungan pekerja di sektor jasa pengiriman. san/*





