KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan masyarakat tidak perlu panik menyusul penonaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di sejumlah data penerima. Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari proses penataan dan pemutakhiran data agar bantuan iuran BPJS Kesehatan benar-benar tepat sasaran bagi warga yang berhak.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Acep Wahyudi, menjelaskan bahwa penonaktifan KIS PBI-JK dilakukan dalam rangka sinkronisasi dan validasi data penerima bantuan sosial. Langkah ini diperlukan untuk memastikan program jaminan kesehatan nasional berjalan efektif dan tidak terjadi ketidaktepatan sasaran.
“Sejak Jumat (6/2), Dinas Sosial sudah membuka loket reaktivasi PBI-JK. Dengan itu, masyarakat Kota Tangerang yang merasa datanya dinonaktifkan, bisa langsung datang ke kantor kelurahan atau Dinsos Kota Tangerang untuk proses reaktivasi data,” ujar Acep, Rabu (11/2/26).
Ia menegaskan, warga yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Proses reaktivasi dilakukan melalui verifikasi administrasi dan pembaruan data kependudukan agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Langkah pemutakhiran data ini, menurut Dinsos, merupakan bagian dari upaya reformasi tata kelola bantuan sosial di Kota Tangerang. Dengan data yang lebih akurat, alokasi anggaran untuk PBI-JK dapat difokuskan kepada masyarakat miskin dan rentan yang benar-benar membutuhkan akses layanan kesehatan gratis.
Untuk mempermudah akses informasi, Dinas Sosial Kota Tangerang juga menyediakan layanan hotline di nomor 0851 7843 6384. Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk memperoleh penjelasan terkait status KIS PBI-JK, prosedur reaktivasi, maupun persyaratan yang harus dilengkapi.
Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Seluruh prosedur telah disiapkan untuk menjamin hak masyarakat atas layanan BPJS Kesehatan tetap terlindungi selama mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan penataan data KIS PBI-JK ini, Pemkot Tangerang berharap program jaminan kesehatan nasional semakin akuntabel, transparan, dan tepat sasaran. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga akses layanan kesehatan bagi warga kurang mampu sebagai bagian dari perlindungan sosial yang berkelanjutan.
Berikut mekanisme reaktivasi PBI-JK:
1. Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat dari Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (Puskesmas dan lainnya).
2. Peserta melapor ke Dinas Sosial untuk mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan.
3. Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data peserta.
4. Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKG-NG.
5. Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan verifikasi dokumen permintaan reaktivasi.
6. Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos disampaikan kepada BPJS Kesehatan untuk proses lebih lanjut.
7. Apabila disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan PBI-JK yang bersangkutan.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa peserta yang telah diaktifkan kembali wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN.
Sementara itu, bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial maupun PBI-JK, dapat mengajukan usulan melalui kelurahan atau Dinas Sosial setempat, maupun melalui aplikasi Cek Bansos. san/*





