JAKARTA, KONSEPNEWS — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat bruto mencapai 18.829 gram atau hampir 19 kilogram dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jakarta Barat, Kamis (19/2) malam.
Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran Narkoba di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit II Subdit II langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.G. (39) di area parkiran Alfamart, Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket besar berisi 10 bungkus ganja yang telah dipacking rapi.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka masih menyimpan Ganja di lokasi lain. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong di Jalan Tanjung Duren Utara.
Sekitar pukul 20.50 WIB, tim menemukan tambahan barang bukti berupa satu karung berisi Delapan paket Ganja, satu kotak kardus berisi Ganja, serta sejumlah alat pendukung seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan.
“Pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, kami dari Unit II subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka inisial A.G. di wilayah Puri (Jakarta Barat) dengan barang bukti kurang lebih 10 Kg,” kata Kompol Tri dalam siaran persnya, Sabtu (21/2/26).
“Dan kemudian kami kembangkan di wilayah Tanjung Duren didapat lagi Ganja kurang lebih seberat 8 Kg, jadi secara keseluruhan dari tersangka A.G. ditemukan Ganja Seberat 18 Kg,” bebernya.
Saat ini, kata Kompol Tri, tersangka AG beserta seluruh barang bukti kemudian di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Zan






