JAKARTA, KONSEPNEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja seberat sekitar 4,3 kilogram di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial M.A. (30) pada Selasa (10/3) malam.
Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di wilayah Kota Depok.
“Sekitar pukul 21.30 WIB, kami Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka M.A. (30) di kawasan Jl. Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sebuah plastik yang berisi Narkotika jenis Ganja,” kata AKP Joko dalam siaran persnya, Jumat (13/3/26)
Dari hasil pengembangan, kata AKP Joko, pihaknya kemudian bergerak ke kediaman tersangka, kemudian petugas kembali menemukan sebuah kain yang berisi Narkotika jenis Ganja yang diduga masih berkaitan dengan tersangka.
“Dari pengungkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 4.385 gram (4,3 kilogram),” ungkapnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti ganja digelandang ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Joko Arianto mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di lingkungannya masing-masing. Jika menemukan segera lapor ke layanan darurat 110 atau kantor polisi terdekat. Zan







