Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus Judi Online Rp55 Miliar, Berkas Tersangka Dinyatakan P-21

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar yang melibatkan sejumlah tersangka. Berkas perkara dalam kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, aparat menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni M.N.F. (Berkas I), Q.F. dan lainnya (Berkas II), serta W.K. (Berkas III).

Kepastian kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026 yang menyatakan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, menyampaikan bahwa dengan status P-21, proses hukum kini memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujarnya.

Ia menambahkan, koordinasi intensif telah dilakukan dengan JPU guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai ketentuan hukum.

Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.