KOTA BOGOR, KONSEPNEWS – Pemerintah Kota Bogor menunjukkan keseriusannya dalam menata ruang publik dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Alun-alun Kota Bogor pada Kamis (9/4/2026) tengah malam hingga menjelang dini hari. Sidak ini dipimpin langsung oleh Dedie A. Rachim bersama Jenal Mutaqin dengan melibatkan unsur wilayah setempat.
Dalam peninjauan tersebut, rombongan menyisir area pedestrian dan menemukan sejumlah pelanggaran yang merusak fungsi fasilitas publik. Jalur hijau dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak tertib. Selain itu, kondisi lantai pedestrian tampak kotor, licin, dan berbau akibat sampah serta aktivitas mencuci peralatan makan di lokasi tersebut.
Temuan lain yang cukup mencolok adalah adanya kabel listrik yang menjuntai dan menyuplai energi ke puluhan lapak pedagang. Setelah ditelusuri, aliran listrik tersebut dipastikan ilegal dan ditutupi oleh lapak pedagang makanan seperti ayam penyet dan mi ayam di sekitar kawasan Alun-alun.
Situasi semakin kompleks ketika tim menemukan adanya praktik penjualan minuman keras yang berkedok sebagai PKL. Wakil Wali Kota Bogor menemukan puluhan botol minuman keras yang disimpan di atas trotoar. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk dimusnahkan.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik. Ia menyebutkan, imbauan yang selama ini disampaikan kerap diabaikan oleh para pelanggar.
“Kita kembali memberikan penekanan untuk memastikan kehadiran pemerintah dalam penertiban, sesuai arahan Presiden bahwa seluruh wilayah harus melaksanakan program Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI),” tegas Dedie.
Untuk menangani pelanggaran listrik ilegal, Pemkot Bogor langsung berkoordinasi dengan pihak PLN. Petugas segera turun ke lokasi dan melakukan pemutusan aliran listrik yang digunakan secara tidak sah oleh para pedagang.
“Kami mengundang PLN untuk memutus aliran listrik ilegal yang digunakan untuk kegiatan ilegal. Ini menjadi perhatian kami untuk menyelesaikan permasalahan yang menyangkut ketertiban di Kota Bogor,” lanjutnya.
Tak hanya itu, lapak-lapak yang berdiri di atas trotoar dan mengganggu akses pejalan kaki turut dibongkar. Material seperti kayu dan peti yang digunakan untuk menutup pedestrian diangkut petugas, sehingga area publik dapat kembali difungsikan sebagaimana mestinya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelanggar sekaligus mengembalikan fungsi Alun-alun Kota Bogor sebagai ruang publik yang aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. san/*







