Kapolres Tangerang Kota Tegas: Sengketa Utang Tak Boleh Diselesaikan dengan Kekerasan, Pelaku Penyekapan Terancam Hukuman Berat

by
foto dok. polsek jatiuwung
foto dok. polsek jatiuwung

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Kasus penyekapan seorang pria di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa persoalan pribadi maupun sengketa utang piutang tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Polisi menegaskan bahwa segala bentuk perampasan kemerdekaan seseorang merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.

Dalam kasus yang berhasil diungkap Polsek Jatiuwung tersebut, dua orang berinisial JP (54) dan WD (23) telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menyekap serta mengikat korban bernama Iwan Kurniawan selama berjam-jam di sebuah rumah di Kelurahan Cibodasari.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri, termasuk dalam penyelesaian masalah utang piutang.

“Tidak ada alasan yang membenarkan seseorang merampas kemerdekaan orang lain atau melakukan kekerasan. Apabila terdapat persoalan utang piutang maupun sengketa lainnya, selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Jangan mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi menimbulkan tindak pidana baru,” tegas Jauhari.

Pernyataan tersebut muncul setelah penyidik menemukan dugaan bahwa korban dibawa paksa ke rumah pelaku dan kemudian diikat menggunakan tali tambang plastik. Selama penyekapan berlangsung, korban mengaku mendapat ancaman yang menyebabkan tekanan fisik maupun mental.

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Jatiuwung yang bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Respons cepat tersebut dinilai berhasil mencegah kemungkinan terjadinya dampak yang lebih buruk terhadap keselamatan korban.

Selain menyelamatkan korban, petugas juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penyekapan. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Jauhari mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan, intimidasi, maupun penyekapan yang terjadi di lingkungan sekitar. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu aparat menjaga keamanan dan ketertiban.

“Saya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan, penyekapan, maupun ancaman. Kepolisian akan menindak tegas setiap perbuatan yang meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” lanjutnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa penyelesaian masalah harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan cara-cara yang justru berujung pada tindak pidana baru dan ancaman hukuman bagi pelakunya. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.