KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Polsek Sepatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial AS alias E (26) di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 8,22 gram yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Polsek Sepatan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan lima paket sabu yang disimpan dalam plastik kresek hitam di atas plafon kamar mandi.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dengan pembeli.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” kata Jauhari.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial B yang disebut sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Penyidik kini masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap pemasok maupun jaringan yang terlibat.
Polisi memperkirakan penyitaan sabu seberat 8,22 gram itu berpotensi menyelamatkan sekitar 49 orang dari penyalahgunaan narkotika. Sementara tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. san/*






