JAKARTA, KONSEPNEWS – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Mahfud MD memberikan kritikannya soal proses penahanan Febrie tanpa mengenakan rompi tahanan dan borgol. Menurutnya, selama ini para menteri maupun pejabat lain yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi selalu mengenakan rompi tahanan dan diborgol saat dilakukan penahanan.
“Kalau tidak diborgol, tidak ditahan, itu saya kira masalah teknis yang kelalaian dari Kejaksaan Agung sehingga mempertontonkan satu diskriminasi,” kata Mahfud MD kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/7/26).
Mahfud menegaskan hal tersebut tidak baik mempertontonkan diskriminasi.
“Itu tidak baik, mungkin tidak salah karena ya aturannya itu kan tidak ada sanksi kalau tidak dipakai rompi. Tapi selama ini menteri-menteri pun suruh pakai rompi dan diborgol, masa jaksa Jampidsus tidak. Itu, itu kritik kita terhadap Kejaksaan Agung,” tandasnya.
Sebelumnya eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah resmi dilakukan penahanan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (24/7) malam.
Febri kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Eks Jampidsus itu terlihat keluar dari gedung utama Kejagung lewat pintu di bagian bawah gedung.
Ia menjelaskan dirinya langsung dilakukan penahanan terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ucap Febrie Jumat malam.
Namun, Febrie tak seperti tahanan lainnya yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang merupakan khas dari Kejagung.
Ia terlihat hanya mengenakan kemeja batik dan langsung berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu dengan penjagaan yang super ketat dari petugas Kejagung hingga aparat TNI.
Zan





